EKSPOR

Tarif 0% Dorong Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang

Tarif 0% Dorong Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang
Tarif 0% Dorong Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang

JAKARTA - Kebijakan terbaru pemerintah memberikan peluang baru bagi industri perikanan Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar global. Dengan diberlakukannya tarif 0% untuk ekspor tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang, pelaku usaha kini dapat menekan biaya ekspor sekaligus memperluas pangsa pasar di Negeri Sakura.

Keputusan ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang sebelumnya mengenakan tarif sebesar 9,6%. Dengan tarif nol persen, eksportir Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing dengan negara lain sekaligus meningkatkan volume ekspor produk perikanan olahan.

Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Machmud, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan peluang ini. 

“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” ujar Machmud.

Potensi Ekspor dan Pangsa Pasar di Jepang

Machmud menambahkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga sebagai eksportir produk tuna kaleng dan olahan ke Jepang dengan nilai ekspor mencapai USD 30,28 juta. Laju pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) ekspor Indonesia juga menunjukkan angka 13,82%, lebih tinggi dibanding Thailand sebesar 12,12% dan Filipina 6,31%.

Dengan tarif 0%, diharapkan daya saing produk perikanan Indonesia semakin meningkat, sehingga peluang menjadi eksportir nomor satu di Jepang kian terbuka. 

“Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” ungkapnya.

Selain itu, KKP tengah menyiapkan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran tersebut memuat tata cara pengajuan nomor registrasi tarif 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

Syarat dan Persyaratan Unit Pengolahan Ikan

Machmud menekankan bahwa setiap UPI yang ingin memanfaatkan tarif preferensi IJEPA harus terdaftar di KKP. Pendaftaran ini menjadi syarat wajib sebelum eksportir dapat menikmati keuntungan tarif 0%. Registrasi ini memastikan bahwa produk yang dikirim ke Jepang memenuhi standar kualitas dan regulasi yang ditetapkan.

Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, memaparkan alur proses registrasi UPI. Proses diawali dengan pengiriman dokumen dari UPI, meliputi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta dokumen terkait Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku.

Dokumen tambahan berupa bukti ketertelusuran bahan baku dan pakta integritas juga menjadi bagian dari syarat registrasi. Hal ini bertujuan memastikan setiap produk yang diekspor dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya serta memenuhi persyaratan Jepang.

Proses Verifikasi dan Inspeksi

Setelah dokumen diajukan, Ditjen PDS akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas. Tahap selanjutnya adalah inspeksi ke UPI pemohon, baik secara fisik maupun daring, untuk memastikan fasilitas pengolahan memenuhi standar dan prosedur yang ditetapkan.

Apabila verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik. Notifikasi ini memuat daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA, sehingga memungkinkan eksportir memperoleh hak tarif 0% secara resmi.

Tahap pertama pengajuan nomor registrasi IJEPA dapat dikirimkan melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026. Dengan jadwal ini, UPI yang siap dan memenuhi persyaratan dapat segera menikmati tarif nol persen dan meningkatkan daya saing produk perikanan olahan Indonesia di pasar Jepang.

Dampak dan Peluang bagi Industri Perikanan

Dengan diberlakukannya tarif 0%, pelaku usaha di sektor perikanan memiliki peluang untuk meningkatkan ekspor, memperluas pangsa pasar, dan menekan biaya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pengolahan ikan dalam negeri sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari ekspor.

Selain meningkatkan volume ekspor, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha agar lebih profesional dan patuh terhadap standar kualitas internasional. Pendaftaran UPI dan verifikasi dokumen menjadi langkah penting agar produk yang dikirim ke Jepang tetap memenuhi regulasi serta meningkatkan kepercayaan konsumen global.

Di sisi lain, kebijakan tarif 0% dapat menjadi insentif untuk memperkuat industri perikanan olahan nasional. Semakin banyak UPI yang terdaftar dan memanfaatkan peluang ini, semakin besar kontribusi Indonesia terhadap pangsa pasar global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir tuna utama dunia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index