JAKARTA - Rencana pemerintah untuk kembali mengubah struktur cukai rokok memunculkan beragam respons dari pelaku industri hasil tembakau.
Di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan maraknya peredaran rokok ilegal, wacana penambahan lapisan tarif cukai dinilai perlu dikaji secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Bagi industri legal, kebijakan fiskal yang tepat tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka merespons rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah layer atau lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Gappri menilai, tanpa pendekatan yang komprehensif dan dialog terbuka, kebijakan tersebut justru berpotensi memperkuat dominasi rokok ilegal di pasar.
Gappri Soroti Tantangan Industri Rokok Legal
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menyampaikan bahwa kondisi industri hasil tembakau saat ini masih dihadapkan pada dua tantangan besar, yakni lemahnya daya beli masyarakat dan semakin kuatnya struktur peredaran rokok ilegal.
Dalam situasi seperti ini, penambahan lapisan tarif cukai dinilai perlu dibahas bersama agar tidak menambah tekanan terhadap industri legal.
“Daya beli masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal semakin kuat, Gappri berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu,” kata Henry Najoan.
Menurut Gappri, keterlibatan pelaku industri sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tetap sejalan dengan realitas di lapangan.
Industri rokok legal, kata Henry, selama ini telah patuh dan taat pada peraturan pemerintah, termasuk dalam hal pembayaran cukai. Oleh karena itu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak justru melemahkan industri yang sudah berjalan sesuai aturan.
Usulan Penyesuaian Tarif dan Harga Jual
Sebagai bagian dari respons terhadap rencana penambahan lapisan cukai, Gappri mengajukan dua usulan utama kepada pemerintah. Usulan pertama adalah penurunan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE).
Langkah ini dinilai penting agar produk rokok legal dapat bersaing dengan rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dan semakin mudah ditemukan di pasaran.
“Penurunan tarif diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal yang selama ini patuh dan taat pada peraturan pemerintah,” ujar Henry.
Gappri menilai, struktur cukai yang terlalu tinggi di tengah daya beli masyarakat yang melemah justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.
Kondisi ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan pabrik rokok legal, terutama skala kecil dan menengah, yang menjadi bagian penting dari ekosistem industri hasil tembakau nasional.
Dengan penyesuaian tarif dan HJE, Gappri berharap pasar rokok legal dapat kembali kompetitif dan mampu menarik kembali konsumen yang saat ini beralih ke produk ilegal. Menurut Henry, langkah ini juga akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri.
Dorongan Izin Brand Baru Tarif Lebih Rendah
Usulan kedua yang disampaikan Gappri adalah pemberian izin produksi merek atau brand baru dengan tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini. Langkah ini dipandang sebagai strategi jangka menengah untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Gappri, kehadiran produk legal dengan harga yang lebih terjangkau dapat menjadi “predator alami” bagi rokok ilegal. Dengan demikian, konsumen memiliki alternatif produk legal yang sesuai dengan kemampuan daya beli mereka, tanpa harus beralih ke rokok bodong.
“Diharapkan pasar dapat kembali didominasi oleh produk legal,” jelas Henry.
Gappri meyakini, jika produk legal mampu bersaing dari sisi harga, maka peredaran rokok ilegal akan tergerus secara bertahap. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas industri dan melindungi tenaga kerja di sepanjang rantai pasok industri hasil tembakau, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga distributor.
Harapan Dialog Pemerintah dan Pelaku Usaha
Henry Najoan juga menekankan pentingnya kesamaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
Menurutnya, industri ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.
Ia berpandangan bahwa di tengah lemahnya daya beli masyarakat dan maraknya rokok ilegal, kebijakan yang mendorong ketersediaan rokok legal dengan harga terjangkau justru lebih efektif dalam menekan peredaran rokok bodong. Rokok legal yang kompetitif, kata Henry, akan menjadi pilihan rasional bagi konsumen.
“Gappri meyakini, kesamaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sepanjang rantai pasok IHT,” pungkas Henry Najoan.
Gappri berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum memutuskan penambahan lapisan tarif cukai. Dengan melibatkan pelaku industri sejak awal, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri legal dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.