Jakarta - Dalam langkah strategis menuju peningkatan kualitas pendidikan tinggi, perguruan tinggi kini memiliki peluang besar untuk meraih manfaat dari usaha pertambangan. Kesempatan ini muncul melalui perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah disahkan oleh DPR. Undang-undang ini membuka jalan bagi perguruan tinggi untuk menerima sebagian keuntungan dari sektor pertambangan, mengarahkan dana tersebut ke pembangunan laboratorium, fasilitas penelitian dan pengembangan (Research and Development/RND), serta program beasiswa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyambut baik inisiatif ini dengan membuka akses langsung kepada pimpinan perguruan tinggi, terutama mereka yang berada di wilayah sekitar pertambangan. Ia mengundang mereka untuk bertemu secara langsung dengan dirinya guna mendiskusikan kemungkinan mendapatkan manfaat dari usaha pertambangan.
"Datang ke saya, beberapa rektornya datang memohon untuk bisa mendapat akses dalam pemberian beasiswa, kemudian laboratoriumnya, RND-nya, itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan," ucap Bahlil ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Berdasarkan ketentuan UU Minerba terbaru, perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Namun, mereka dapat memperoleh manfaat dari sebagian besar keuntungan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah mereka.
"Ini hanya untuk kampus yang butuh, contoh kampus di daerah penghasil tambang di Sulawesi, Maluku, Papua, dan Kalimantan," tambah Bahlil, memberikan gambaran mengenai area prioritas untuk inisiatif ini.
Keputusan mengenai skema kerja sama antara perusahaan tambang dan perguruan tinggi masih berada dalam tahap perumusan, yang nantinya akan tertuang dalam peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk merampungkan aturan teknis kerja sama ini.
Bahlil juga menegaskan bahwa konsep penyaluran manfaat dari usaha pertambangan akan jauh lebih besar daripada sekadar program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Ia menginginkan agar pemberian manfaat ini memiliki dampak yang lebih luas dan mendalam bagi peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
"Enggak lah, jangan persepsikan CSR, CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya lebih dari itu," tegas Bahlil.
Dengan lahirnya undang-undang baru ini, perguruan tinggi juga berpeluang mendapatkan pendanaan dari sebagian keuntungan pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP dan WIUPK) oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Pendanaan tersebut dapat disalurkan dalam bentuk beasiswa atau untuk pembangunan fasilitas penelitian ataupun laboratorium.
"Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi," tandas Bahlil di Gedung Parlemen, Selasa, 18 Februari 2025.
Inisiatif ini menandai sinergi yang semakin erat antara sektor pendidikan dan industri pertambangan, dengan harapan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah penghasil sumber daya alam. Selain itu, manfaat yang diperoleh dari program ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan penelitian yang lebih maju di perguruan tinggi, membantu mereka untuk bersaing lebih baik di tingkat nasional maupun global.
Terlebih, dalam era yang menuntut adaptasi cepat terhadap perubahan teknologi dan industri, kampus-kampus di daerah penghasil tambang memiliki peluang strategis untuk mengembangkan program studi dan penelitian yang relevan dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Dengan begitu, langkah pemerintah dalam mendorong kolaborasi ini tidak hanya mendukung pendidikan tinggi namun juga menyediakan jawaban atas tantangan dan kebutuhan komunitas lokal di sekitar wilayah pertambangan.