Jakarta – Harga emas batangan Antam mencatat kenaikan yang cukup signifikan. Seperti yang dilaporkan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat ini, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram. Dari harga sebelumnya Rp1.692.000 per gram sepekan lalu, kini menembus angka Rp1.701.000 per gram. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp41.000 per gram jika dibandingkan dengan harga pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kenaikan harga ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan investor dan analis. Dalam konteks pasar yang lebih luas, pergerakan harga emas sering kali dihubungkan dengan kondisi ekonomi global. "Kenaikan harga emas ini cenderung menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini," ujar seorang analis dari sebuah perusahaan sekuritas ternama yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, Jumat, 14 Februari 2025.
Selain harga jual emas, harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga jual kembali mencapai Rp1.552.000 per gram. Namun, para investor harus ingat bahwa transaksi penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya pajak adalah sebesar 1,5 persen untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sesuai dengan regulasi dari PMK No. 34/PMK.10/2017.
Sebagai informasi lebih lanjut, berikut adalah daftar harga emas batangan sesuai pecahan yang tertera di laman resmi Logam Mulia Antam pada tanggal 14 Februari 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp900.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.701.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.342.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.988.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.280.000
- Harga emas 10 gram: Rp16.505.000
- Harga emas 25 gram: Rp41.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp82.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp164.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp410.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp820.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.641.600.000
Setiap pembelian emas batangan juga akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga dibarengi dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Pada akhirnya, tren kenaikan ini dapat diartikan sebagai peluang bagi investor untuk memanfaatkan emas sebagai pelindung nilai aset. Namun, perlu disadari bahwa potongan pajak baik untuk pembelian maupun penjualan kembali harus diperhitungkan dalam strategi investasi. "Investor harus cermat dan selalu memperhitungkan biaya-biaya terkait seperti pajak ketika memutuskan untuk berinvestasi dalam emas," tambah narasumber yang juga merupakan seorang konsultan keuangan independen.
Dengan kenaikan yang terjadi, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang mencari aset yang relatif stabil di tengah fluktuasi pasar lainnya. Namun, setiap keputusan investasi memerlukan pertimbangan yang matang dan pengetahuan terkait regulasi serta pergerakan pasar.
Kenaikan harga emas ini tidak hanya berpengaruh pada investor besar saja tetapi juga pada masyarakat umum yang melihat emas sebagai bentuk tabungan atau pengamanan nilai. Oleh karena itu, selalu penting bagi masyarakat untuk tetap update terhadap informasi pasar dan peraturan terkait untuk memastikan bahwa keputusan investasi yang diambil adalah yang paling sesuai dan menguntungkan secara finansial.