Kejaksaan Negeri Bireuen

Kejaksaan Negeri Bireuen dan LPS Tandatangani MoU untuk Memperkuat Sinergi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan Negeri Bireuen dan LPS Tandatangani MoU untuk Memperkuat Sinergi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Bireuen dan LPS Tandatangani MoU untuk Memperkuat Sinergi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum di sektor keuangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 13 Februari 2025. Acara ini berlangsung di aula Kejari Bireuen dan merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

MoU ini menjadi tonggak penting bagi kedua lembaga untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH.MH, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pemulihan keuangan negara dari aset perbankan yang bermasalah bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jumat, 14 Februari 2025.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Munawal Hadi dalam sambutannya.

Dalam kerangka kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejari Bireuen memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum kepada LPS.

“Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini mencakup pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan representasi LPS dalam proses litigasi di pengadilan,” tambah Munawal Hadi.

Daly Rustamblin, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bireuen dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS, terutama dalam menjamin simpanan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset bank yang bermasalah.

“Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, LPS optimis bahwa penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tetap terjaga,” ungkap Daly Rustamblin.

Nota Kesepahaman ini mencakup sejumlah aspek penting yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Beberapa poin utama dari kesepahaman ini meliputi pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri, representasi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam litigasi, serta upaya hukum lainnya seperti mediasi dan negosiasi.

“Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Daly.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.M.H, Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang (DL), serta para anggota Bank LPS.

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen nyata dari kedua institusi untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional. Kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index