Kripto

Tren Positif: Jumlah Investor Kripto Indonesia Melonjak, OJK Memperketat Pengawasan

Tren Positif: Jumlah Investor Kripto Indonesia Melonjak, OJK Memperketat Pengawasan
Tren Positif: Jumlah Investor Kripto Indonesia Melonjak, OJK Memperketat Pengawasan

Jakarta - Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, jumlah investor kripto di dalam negeri telah mencapai angka 22,91 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan dari 22,1 juta investor pada November 2024, mencerminkan minat yang makin besar terhadap aset digital ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyoroti pertumbuhan pesat ini dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. "Bila dilihat dari perbandingan perkembangan nilai transaksi aset kripto pada tahun 2023 dengan tahun 2024, nilai transaksi aset kripto domestik meningkat lebih dari empat kali lipat di mana sepanjang tahun 2024 nilainya mencapai Rp 650,6 triliun," jelas Hasan Fawzi, Kamis, 13 Februari 2025.

Tidak hanya jumlah investor yang meningkat, tetapi nilai transaksi aset kripto juga mengalami kenaikan. Pada periode Desember 2024, transaksi kripto meningkat sebesar 15,58 persen dibandingkan bulan sebelumnya, mencapai Rp 94,08 triliun. Peningkatan ini turut mendongkrak penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menjadi Rp 1,09 triliun hingga akhir tahun 2024.

Sebagai respon terhadap pertumbuhan pesat ini, OJK semakin memperketat pengawasan aset kripto di Indonesia. Efektif sejak 9 Januari 2025, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. "Kami akan memastikan bahwa pengawasan atas aset kripto dilakukan dengan lebih ketat untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas keuangan," kata Hasan.

Sejak pergantian wewenang ini, 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah mendapatkan izin usaha yang dialihkan ke OJK. Sebanyak 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya masih dalam proses verifikasi, termasuk kelengkapan administrasi dokumen dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), sebelum melanjutkan proses perizinan di OJK.

Dalam upaya memperkuat tata kelola, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 Pasal 62 yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip seperti keterbukaan, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. "Pengawasan ini penting untuk menjamin operasional yang transparan dan bertanggung jawab," tambah Hasan.

Tidak hanya pada aspek tata kelola, OJK juga mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keamanan siber dengan mengatur pedoman bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menyelenggarakan workshop dan cyber bootcamp serta menyusun pedoman keamanan siber menjadi bagian dari tindakan OJK untuk memastikan keamanan transaksi digital.

Lebih lanjut, OJK tengah menyiapkan POJK 8/2023 terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. "Ini langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk tujuan yang melanggar hukum," terang Hasan.

Perhatian terhadap pelindungan konsumen juga menjadi fokus utama. OJK telah menyiapkan dasar hukum melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Layanan pengaduan konsumen pun disediakan melalui kontak 157, memberikan wadah bagi keluhan dan permasalahan yang dihadapi konsumen kripto.

Dengan pertumbuhan pesat jumlah investor dan transaksi, ditambah dengan langkah-langkah pengawasan yang diperketat, industri aset kripto di Indonesia diharapkan mampu menawarkan peluang investasi yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan melindungi kepentingan investor di Indonesia," pungkas Hasan Fawzi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index