JAKARTA - Korlantas Polri menyiapkan langkah transformasi digital dengan penerapan e-BPKB untuk mobil baru.
Program ini dijadwalkan wajib berlaku secara nasional pada tahun 2027. Saat ini penerapannya berjalan bertahap untuk mempersiapkan masyarakat dan sistem administrasi kendaraan.
Penerapan e-BPKB dimulai sejak 2025 untuk mobil baru, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri secara perlahan.
Dokumen elektronik ini tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga tidak menghilangkan fungsi konvensional. Namun, e-BPKB menambahkan lapisan keamanan digital yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.
Transisi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain meningkatkan keamanan data, sistem digital ini mempercepat proses administrasi. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terpercaya bagi masyarakat.
Keunggulan Sistem e-BPKB
e-BPKB hadir dengan chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Sistem ini terhubung langsung dengan Korlantas Polri, perbankan, leasing, dan pegadaian sehingga dokumen lebih aman dan sulit dipalsukan. Keamanan digital ini menjadi salah satu nilai tambah utama dibandingkan BPKB konvensional.
Selain itu, kecepatan layanan menjadi lebih optimal karena data telah terintegrasi secara elektronik. Proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja. Hal ini mempermudah masyarakat yang ingin melakukan balik nama, perpanjangan, atau transfer kepemilikan.
Integrasi ini juga mendukung single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan. Dengan sistem yang terhubung, berbagai prosedur administrasi menjadi lebih transparan. Efisiensi ini diharapkan menurunkan antrean dan mempercepat layanan di Samsat seluruh Indonesia.
Mekanisme Pengurusan e-BPKB
Masyarakat dapat mengurus e-BPKB bersamaan dengan proses penerbitan STNK di Samsat. Dokumen yang diperlukan mencakup KTP, faktur kendaraan, STNK, dan kuitansi jual beli. Petugas kemudian memproses dan menerbitkan e-BPKB dengan chip elektronik.
Proses ini membuat masyarakat tidak perlu melakukan pengurusan terpisah. Semuanya dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan ke Samsat. Sistem digital juga meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Kehadiran e-BPKB memudahkan lembaga keuangan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan. Hal ini membantu perbankan, leasing, dan pegadaian dalam memproses transaksi. Proses menjadi lebih cepat, aman, dan akurat dibandingkan sistem manual sebelumnya.
Dukungan Modernisasi Layanan Publik
Penerapan e-BPKB sejalan dengan upaya Korlantas Polri menghadirkan layanan publik berbasis teknologi. Sistem ini meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Dengan digitalisasi, masyarakat mendapatkan pengalaman administrasi kendaraan yang lebih modern.
Transformasi digital juga memperkuat ekosistem kendaraan nasional. Data kendaraan tersimpan dengan aman dan dapat diakses secara resmi oleh lembaga terkait. Hal ini mendukung integritas dokumen dan mengurangi potensi penipuan.
Pelayanan berbasis digital menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk modernisasi administrasi publik. Inovasi ini selaras dengan visi ekosistem digital nasional. Masyarakat dapat menikmati layanan yang cepat, aman, dan transparan.
Persiapan Menuju Implementasi Nasional
Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan baru menggunakan e-BPKB mulai 2027. Saat ini masa transisi dimanfaatkan untuk sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Pendekatan bertahap diharapkan memudahkan masyarakat memahami prosedur baru.
Petugas Samsat telah dilatih untuk melayani pengurusan e-BPKB secara cepat dan akurat. Dengan dukungan sistem elektronik, pengurusan dokumen kini lebih mudah dan aman. Keberhasilan program ini menjadi contoh transformasi digital di sektor publik.
Implementasi nasional juga melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk perbankan dan leasing. Hal ini memastikan sistem terintegrasi dan layanan publik berjalan optimal. Ke depan, e-BPKB diharapkan menjadi standar administrasi kendaraan modern di Indonesia.