JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki target besar untuk memperkenalkan dan mewajibkan penggunaan BPKB elektronik (e-BPKB) bagi seluruh kendaraan baru di Indonesia pada tahun 2027.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem registrasi kendaraan sekaligus menghadirkan teknologi canggih dalam administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Langkah Bertahap Menuju Implementasi E-BPKB
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, mengungkapkan bahwa meski penerapan e-BPKB wajib dimulai pada tahun 2027, pihaknya sudah merencanakan langkah-langkah awal untuk memperkenalkan sistem ini secara bertahap.
Berdasarkan penjelasan Wibowo, pada tahun 2025 seluruh mobil baru yang dijual di Indonesia sudah mulai menggunakan e-BPKB, dengan peluncuran resmi dimulai pada Maret 2025. Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi tahun transisi penting yang akan mempersiapkan seluruh stakeholder dalam penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Keputusan untuk menerapkan e-BPKB merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menyelaraskan administrasi kendaraan dengan perkembangan teknologi digital, sambil tetap menjaga nilai tradisional dokumen fisik yang selama ini berlaku.
Seiring dengan perkembangan teknologi, e-BPKB tetap menghadirkan buku fisik yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification), sehingga tidak menghilangkan fungsi tradisional dari BPKB, melainkan memperkuatnya dengan sistem digital yang lebih modern.
Keunggulan E-BPKB dari Sisi Keamanan dan Kecepatan
Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan oleh e-BPKB adalah aspek keamanannya. Chip RFID yang tersemat pada setiap e-BPKB memungkinkan data kendaraan disimpan dalam format digital dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di Korlantas Polri, lembaga perbankan, leasing, hingga pegadaian.
Keamanan data yang lebih tinggi dan sulit untuk dipalsukan menjadi keuntungan utama dibandingkan dengan BPKB konvensional yang rentan terhadap pemalsuan.
Selain aspek keamanan, e-BPKB juga menjanjikan kecepatan dalam proses administrasi kendaraan. Proses mutasi kendaraan, misalnya, yang biasa memakan waktu lebih lama dengan BPKB konvensional, dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja berkat sistem digital yang mempermudah integrasi data kendaraan antara Korlantas, perbankan, dan lembaga pembiayaan lainnya. Hal ini tentunya memberikan pengalaman lebih efisien bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
Mekanisme Pengurusan E-BPKB untuk Mobil Baru
Bagi masyarakat yang ingin mengurus e-BPKB untuk kendaraan baru, prosedurnya cukup sederhana. Proses pengurusannya dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat terdekat.
Warga hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli kendaraan.
Setelah itu, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang dilengkapi dengan chip RFID untuk memastikan keamanan dan integrasi data kendaraan.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam hal administrasi, tetapi juga dapat menikmati layanan yang lebih cepat dan lebih transparan.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional yang sedang berkembang.
Transformasi Digital untuk Keamanan dan Transparansi
Komisaris Besar Polisi Sumardji, yang menjabat sebagai Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB wajib untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia pada 2027 bertujuan untuk meningkatkan aspek keamanan dokumen kepemilikan kendaraan.
Melalui transformasi digital ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi atau peralihan kepemilikan kendaraan, karena data yang tersimpan dalam e-BPKB jauh lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.
Lebih lanjut, Sumardji menegaskan bahwa e-BPKB merupakan salah satu langkah besar dalam mendorong modernisasi sistem administrasi kendaraan bermotor.
Dengan mengintegrasikan seluruh data kendaraan secara digital, sistem ini akan memastikan transparansi yang lebih baik antara instansi pemerintah, lembaga pembiayaan, dan masyarakat. Hal ini juga memungkinkan terwujudnya pelayanan publik yang lebih efisien dan mudah diakses.
Penerapan e-BPKB diharapkan menjadi tonggak penting dalam proses digitalisasi di Indonesia, yang selaras dengan tren global dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, inisiatif ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal efisiensi administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan transparansi yang lebih baik dalam sistem perundang-undangan.
Korlantas Polri berharap bahwa pada 2027 nanti, seluruh kendaraan baru di Indonesia akan menggunakan e-BPKB, dan proses pengurusannya akan menjadi lebih sederhana, aman, serta lebih cepat. Ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan dapat diandalkan.