Jakarta - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi baru-baru ini mencatat sebuah capaian yang signifikan, yakni penerbitan sebanyak 230 rekomendasi perizinan tambang untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pelaku usaha kecil menengah dalam mengakses izin usaha tambang khususnya untuk mineral bukan logam dan batuan, Kamis, 20 Februari 2025.
Wilayah Muaro Jambi menjadi daerah dengan jumlah rekomendasi perizinan terbanyak, mencapai 101 rekomendasi. Hal ini menunjukkan besarnya potensi usaha tambang yang terdapat di wilayah tersebut.
Sugandi, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Wilayah Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi teknis. "Sejak terbit Peraturan Presiden Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewenangan Dinas ESDM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi," ujar Sugandi.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa izin resmi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), yang prosesnya memerlukan persetujuan dari pihak pemerintah pusat. Sistem perizinan ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan dengan memanfaatkan aplikasi berbasis risiko, yaitu OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Aplikasi ini terkoneksi langsung dengan sistem perizinan pusat, sehingga memudahkan koordinasi dan pemantauan proses pengajuan izin.
"Kami yang menjembatani hanya untuk menerbitkan rekomendasi teknis guna penerbitan izin usaha tambang untuk mineral bukan logam dan batuan," kata Sugandi menambahkan. Dalam proses penerbitan rekomendasi ini, para pelaku usaha diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan dan persyaratan yang ketat.
Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi langkah awal yang harus dilalui oleh para pelaku usaha, diikuti oleh pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahapan eksplorasi. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan peningkatan status menjadi IUP operasi produksi. Barulah setelah semua tahapan tersebut berhasil dan lengkap, pihak pelaku usaha bisa memulai kegiatan eksplorasi pertambangan.
Meskipun prosesnya terbilang panjang, Sugandi menyatakan bahwa seluruh tahapan pengurusan izin dilakukan sepenuhnya menggunakan aplikasi yang sudah disediakan. "Proses semuanya menggunakan aplikasi, dan penentu akhir ada di Dirjen Minerba," tandasnya.
Dinas ESDM Provinsi Jambi berharap, dengan diterbitkannya rekomendasi perizinan ini, sektor pertambangan di Jambi dapat berkembang lebih pesat. Dengan perkembangan yang sehat dan terkendali, UKM di bidang pertambangan dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi daerah serta menambah peluang lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Peraturan yang ada saat ini memberi harapan baru bagi pengusaha kecil yang memiliki potensi untuk mengembangkan sayap di industri pertambangan. Namun, mereka tetap harus mengikuti prosedur yang ada agar aktivitas pertambangan yang dilakukan tetap dalam koridor hukum dan berdampak positif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
Pengeluaran rekomendasi perizinan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Koordinasi yang baik antara Dinas ESDM dan PMPTSP diharapkan dapat meminimalisir kendala dalam proses pengurusan izin dan mempercepat laju perkembangan usaha sektor pertambangan di Provinsi Jambi.
Upaya kolaboratif seperti ini menandakan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif, efisien, dan kompetitif, baik bagi investor lokal maupun nasional yang tertarik untuk berinvestasi di Jambi.