RUU Minerba Disetujui

RUU Minerba Disetujui: Ormas Keagamaan dan UKM Dapat Kembali Menambang Batu Bara di Luar Lahan Eks PKP2B

RUU Minerba Disetujui: Ormas Keagamaan dan UKM Dapat Kembali Menambang Batu Bara di Luar Lahan Eks PKP2B
RUU Minerba Disetujui: Ormas Keagamaan dan UKM Dapat Kembali Menambang Batu Bara di Luar Lahan Eks-PKP2B

Jakarta - Dalam perkembangan baru terkait industri pertambangan di Indonesia, pemerintah memperluas akses pengelolaan lahan batu bara bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Minerba terbaru ini memungkinkan badan usaha tersebut untuk mengelola lahan batu bara di luar eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B," kata Bahlil Lahadalia saat ditemui setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya, akses pengelolaan tambang batu bara oleh ormas keagamaan terbatas pada lahan eks-PKP2B, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Menurut PP sebelumnya, ormas keagamaan hanya dapat menggarap enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah berproduksi atau eks-PKP2B, termasuk lahan dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

Namun kini, dengan disahkannya RUU Minerba menjadi undang-undang, pemanfaatan lahan tambang yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan semakin luas. "Senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan," ujar Bahlil.

Selain membuka peluang bagi ormas keagamaan, perubahan undang-undang ini juga memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. "Oh, iya (sama dengan ormas agama)," tegas Bahlil.

Pada rapat paripurna tersebut, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. RUU ini menghadirkan sejumlah poin revisi signifikan, termasuk perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sebelumnya, pemberian izin sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang. Kini, terdapat skema tambahan berupa skema prioritas yang diterapkan untuk menjamin keadilan pembagian sumber daya alam bagi seluruh komponen bangsa, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Keputusan ini menandai mundurnya wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta yang berorientasi pada kepentingan pendidikan tinggi.

Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan juga menjadi bagian dari RUU Minerba yang baru disepakati, menunjukkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembuatannya.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat semakin inklusif. Regulasi ini memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai organisasi untuk berkontribusi dalam industri pertambangan di Indonesia, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Langkah ini dinilai dapat membuka peluang ekonomi bagi ormas keagamaan dan UKM, serta meningkatkan partisipasi dalam perekonomian nasional. Keputusan penting ini menandai babak baru dalam kebijakan pertambangan di Indonesia, yang diharapkan dapat mendukung pemerataan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam milik bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index