PENIPUAN

Maraknya Kasus Penipuan: OJK Laporkan Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar dalam Tiga Bulan Terakhir

Maraknya Kasus Penipuan: OJK Laporkan Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar dalam Tiga Bulan Terakhir
Maraknya Kasus Penipuan: OJK Laporkan Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar dalam Tiga Bulan Terakhir

Jakarta - Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia diguncang oleh gelombang penipuan yang telah merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus penipuan ini. Per 9 Februari 2025, OJK telah menerima 42.257 laporan kasus penipuan, dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi.

Berdasarkan laporan dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), total kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Dari jumlah ini, Rp 100 miliar bahkan telah berhasil diblokir dari rekening pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa modus operandi penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan terkait transaksi belanja online. “Sudah transfer, barang tidak ada,” katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta.

Kiki mengungkapkan bahwa selain penipuan online, berbagai modus lain juga ikut memakan korban. Salah satu yang paling mencolok adalah penipuan berkedok investasi dan tawaran hadiah menarik. Tidak hanya itu, banyak masyarakat di Indonesia yang terjebak dalam penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram, Senin, 17 Februari 2025.

“Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga,” ungkap Kiki lebih lanjut. Fenomena love scam, dimana pelaku menjalin hubungan asmara palsu untuk menipu korbannya, sudah memakan banyak korban di tanah air.

Adanya inisiatif pembentukan Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan langkah inovatif dari OJK. Sejalan dengan mandat yang terkandung dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK mendapat peran strategis sebagai koordinator dalam upaya pemberantasan penipuan.

Sebagai lembaga yang berfokus pada pengawasan pinjaman online (pinjol) dan transaksi ilegal, OJK terus mengupayakan langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat. Kiki pun mengungkapkan rasa optimis terkait antusiasme masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus penipuan ini.

“Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat mempengaruhi dana bisa diselamatkan,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan ketepatan waktu masyarakat dalam melaporkan kasus sangat berperan dalam upaya penyelamatan dana yang sudah terlanjur masuk ke tangan pelaku penipuan.

Situasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin marak terjadi. OJK bersama IASC terus berupaya mengedukasi publik melalui berbagai kampanye kesadaran dan penyuluhan terkait modus-modus penipuan yang sering terjadi.

Di era digital yang semakin maju ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online. Keberadaan media sosial dan platform digital yang memudahkan interaksi tidak seharusnya menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Dalam jangka panjang, OJK berharap agar masyarakat dapat lebih mandiri dan kritis dalam menghadapi informasi yang mereka terima, khususnya dari sumber-sumber yang kurang terpercaya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperketat regulasi dan pengawasan, namun partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting.

Melalui kerjasama yang solid antara lembaga pemerintah, pihak berwenang, dan masyarakat, diharapkan angka penipuan dapat ditekan dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam bertransaksi dan beraktivitas di dunia maya. Sebagai penutup, Kiki menegaskan pentingnya kehati-hatian dan pendalaman informasi sebelum mengambil keputusan dalam setiap transaksi keuangan maupun hubungan yang terbentuk secara daring.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index