Jakarta - Di era digital ini, keamanan data pribadi menjadi salah satu isu krusial mengingat kemudahan akses informasi secara daring. Kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), semakin marak terjadi. Data tersebut tidak jarang digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa seizin pemilik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah data KTP mereka disalahgunakan untuk pinjol.
Salah satu cara untuk memastikan data Anda aman adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK OJK berfungsi untuk mendukung fungsi pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau penggunaan data mereka, memastikan tidak ada pengajuan pinjaman atau kredit ilegal atas nama mereka, Jumat, 14 Februari 2025.
Mengapa SLIK OJK Sangat Penting?
SLIK OJK menyajikan data yang relevan dan up-to-date mengenai status pinjaman atau kredit yang dimiliki oleh pengguna. Menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, “Kami (OJK) merancang SLIK agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi keuangan mereka. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data.”
Bagaimana Cara Mengecek Data KTP di SLIK OJK?
Ada dua metode untuk melakukan pengecekan ini: secara offline dan online.
1. Pengecekan Secara Offline
Bagi mereka yang ingin melakukan pengecekan langsung, Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti:
- KTP untuk warga negara Indonesia
- Paspor untuk warga negara asing
- Surat kuasa jika diwakilkan orang lain
Sesampainya di kantor OJK, formulir dan dokumen akan diperiksa guna menyesuaikan data pemohon. Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email pemohon yang terdaftar.
2. Pengecekan Secara Online Melalui iDebku OJK
Selain metode offline, Anda dapat memeriksa data KTP secara online melalui aplikasi iDebku OJK. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs web [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id).
- Pilih menu "Pendaftaran".
- Isi data yang diperlukan seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan.
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
- Lanjutkan untuk mengisi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung seperti KTP asli dan foto diri memegang KTP asli.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
- Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK berisi nomor pendaftaran.
Mengikuti prosedur di atas memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor OJK. Proses ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan memberikan keamanan lebih bagi data pribadi Anda.
Pentingnya Kesadaran Akan Keamanan Data Pribadi
Kesadaran mengenai pentingnya melindungi data pribadi harus ditingkatkan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. “Pengawasan secara mandiri oleh masyarakat merupakan bagian penting dari upaya pencegahan terhadap kejahatan siber," katanya.