djp

DJP Tingkatkan Kemudahan Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Melalui e-Faktur Client Desktop

DJP Tingkatkan Kemudahan Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Melalui e-Faktur Client Desktop
DJP Tingkatkan Kemudahan Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Melalui e-Faktur Client Desktop

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satu upaya terbaru adalah dengan memperluas penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop yang dapat diakses oleh seluruh PKP untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

"Dengan mulai diberlakukannya kebijakan baru pada 12 Februari 2025, semua PKP dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Februari 2025.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop ini merupakan salah satu dari tiga saluran yang tersedia bagi PKP dalam menerbitkan faktur pajak. Selain aplikasi ini, PKP dapat memanfaatkan aplikasi Coretax DJP dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Namun, Dwi menjelaskan bahwa ada beberapa pengecualian. "Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu seperti kode 06 dan 07 tidak dapat diterbitkan menggunakan aplikasi ini. Hal ini mencakup penyerahan BKP kepada turis asing dan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," tambahnya.

Selain itu, faktur pajak dari PKP yang menunjuk cabang sebagai pusat PPN terutang, serta PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari, juga tidak bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Tantangan lainnya adalah keterbatasan aplikasi ini untuk transaksi pajak yang membutuhkan kode transaksi khusus.

Dari sisi integrasi data, DJP memastikan bahwa faktur pajak yang dihasilkan dari e-Faktur Client Desktop akan terhubung dengan sistem Coretax DJP dalam waktu paling lambat dua hari setelah penerbitan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan kepatuhan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Dalam konteks digitalisasi, DJP mengungkapkan bahwa hingga 13 Februari 2025, ada peningkatan signifikan dalam hal penerbitan sertifikat digital yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Tercatat, sebanyak 689.650 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital, menunjukkan peningkatan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan teknologi untuk kewajiban perpajakan mereka.

Lebih lanjut, jumlah wajib pajak yang aktif menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan total faktur pajak yang diterbitkan mencapai 52.506.836 pada Januari 2025 dan 6.914.991 pada Februari 2025. Dari jumlah tersebut, faktur pajak yang telah divalidasi mencapai 46.964.875 untuk Januari dan 6.201.671 untuk Februari.

Di samping peningkatan penggunaan teknologi dalam faktur pajak, DJP juga mengingatkan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 12 Februari 2025, tercatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan. Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, mencapai 3,26 juta, sementara sisanya dilakukan secara manual.

Dwi mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi DJP dan menggunakan panduan yang tersedia di laman resmi DJP. "Panduan mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200," jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index