Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka signifikan, yaitu Rp 1,09 triliun sejak pajak tersebut diberlakukan pada pertengahan 2022. Peningkatan ini mengindikasikan potensi besar industri kripto dalam menyumbang pendapatan negara, dengan catatan kontribusi yang semakin bertambah setiap tahunnya.
Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah ini meningkat menjadi Rp 220,83 miliar pada 2023, dan melesat tajam pada 2024 hingga mencapai Rp 620,4 miliar.
“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar, dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” ungkap Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Hasan, penerimaan pajak ini diperoleh dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto. “Dengan adanya pajak ini, kita mampu memanfaatkan potensi transaksi digital yang berkelanjutan untuk mendukung perekonomian negara,” tambahnya.
Peningkatan penerimaan pajak tidak terlepas dari bertambahnya jumlah investor dan volume transaksi aset kripto di Indonesia. Pada tahun 2024, jumlah investor mengalami lonjakan sebesar 23,77%, mencapai 22,91 juta akun investor. Nilai transaksi juga melonjak drastis sebesar 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total transaksi mencapai Rp 650,61 triliun.
"Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan dan di tahun lalu sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional berada di Rp 650,61 triliun. Karena kripto ini tidak ada hari liburnya, kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin," jelas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 1.396 token kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di platform resmi yang telah terdaftar. “Ini menunjukkan betapa besar dan beragamnya jenis aset kripto yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Kebijakan pengenaan pajak pada transaksi aset kripto ini dianggap sebagai langkah strategis oleh OJK untuk mengawasi dan mengatur pasar serta memastikan keamanan dan kepatuhan fiskal dari pelaku usaha di bidang ini. “Kami terus berupaya untuk memantau dan mengoptimalkan kebijakan yang ada agar industri ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” tambah Hasan.
Dengan lonjakan jumlah investor dan peningkatan nilai transaksi, industri kripto di Indonesia memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap pendapatan negara. Penerimaan pajak yang bertambah setiap tahun menunjukkan bahwa kebijakan fiskal di sektor ini berjalan dengan efektif, memberikan manfaat ganda bagi pemerintah dan pelaku industri.
Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif, seiring dengan inovasi teknologi dan penguatan regulasi yang dilakukan oleh OJK. Dengan outlook yang solid ini, pasar kripto di Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi yang lebih besar di masa depan. Penerimaan pajak yang telah diakumulasi sejauh ini menjadi bukti bahwa potensi sektor ini belum sepenuhnya terungkap dan masih memiliki ruang besar untuk berkembang.