Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan peningkatan signifikan dalam sektor pasar modal dengan target penghimpunan dana mencapai Rp220 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan target pada 2024. Target ambisius ini mencerminkan keyakinan OJK terhadap pertumbuhan positif pasar modal di Indonesia.
Prestasi di 2024: Penghimpunan Dana Melampaui Target
Dalam laporan tahunannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pasar modal Indonesia berhasil menghimpun dana sebesar Rp259,24 triliun dari 199 penawaran umum. Angka ini dengan bangga melampaui target yang ditetapkan sebelumnya lebih dari Rp200 triliun. “Penghimpunan dana di pasar modal tahun ini didominasi oleh sektor keuangan yang menyumbang sebesar 36 persen,” ujar Mahendra dalam sambutannya di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 pada Selasa, 11 Februari 2025.
Mahendra menambahkan, "Dari sisi permintaan, jumlah investor pasar modal tumbuh enam kali lipat dalam lima tahun terakhir, mencapai 14,87 juta investor pada akhir Desember 2024." Hal ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat dalam berinvestasi dan partisipasi yang terus meningkat di pasar modal.
Prospek Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan 2025
Selain fokus pada pasar modal, OJK juga memberikan pandangan terkait pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya di tahun 2025. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh antara 9-11 persen, didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga yang diharapkan berkisar 6-8 persen. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan diproyeksikan meningkat sebesar 8-10 persen.
Untuk sektor asuransi, aset diperkirakan tumbuh 6-8 persen, sedangkan aset dana pensiun kemungkinan besar akan meningkat 9-11 persen. "Kami akan terus melakukan review secara berkala untuk memastikan proyeksi ini selaras dengan perkembangan ekonomi nasional," jelas Mahendra.
Regulasi Baru: Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK terbaru ini adalah tindak lanjut dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur lebih rinci tentang persyaratan reksa dana yang dapat menerima atau memberikan pinjaman, serta batasan investasi reksa dana dalam membeli saham atau unit penyertaan dari reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lainnya.
Kebijakan Berlaku Mulai 23 Desember 2024
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 1 Februari 2025, OJK menegaskan bahwa POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Desember 2024. Dengan berlakunya regulasi baru ini, beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya tidak lagi diberlakukan. Beberapa di antaranya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 terkait Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2017 dan 33/POJK.04/2017.
Langkah terbaru dari OJK ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi pasar modal Indonesia di tengah persaingan global, sekaligus menyediakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku industri dalam mengelola investasi di pasar modal. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan kepercayaan investor dapat terus meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di tahun-tahun mendatang.