Jakarta - PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) secara resmi telah mengukuhkan posisinya sebagai bank kustodian setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024, pada 15 November 2024, Bank INA kini memiliki lisensi untuk menawarkan layanan kustodian. Hal ini menandai babak baru dalam kontribusi Bank INA dalam mendukung industri pasar modal dan perbankan nasional.
Peluncuran Layanan Kustodian
Peluncuran layanan kustodian oleh Bank INA secara resmi dilakukan pada 10 Februari 2025. Dengan adanya izin ini, Bank INA kini siap memberikan layanan kustodian kepada nasabah institusional dan individual, baik dari dalam maupun luar negeri. Langkah ini sejalan dengan misi Bank INA untuk memperkuat posisi mereka dalam industri keuangan Indonesia, Selasa, 11 Februari 2025.
Henry Koenaifi, Direktur Utama Bank INA, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini. "Peresmian Bank INA Perdana sebagai penyedia layanan kustodian adalah langkah penting yang patut kami syukuri. Kami sekarang menjadi bank ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang menawarkan layanan kustodian, dan satu-satunya bank KBMI 1 yang aktif dalam layanan ini," ujar Henry melalui pernyataan resminya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Meningkatkan Kualitas Layanan Pasar Modal
Bank INA bergabung sebagai pemegang rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan siap melayani kebutuhan kustodian pasar modal. Samsul Hidayat, Direktur Utama KSEI, menyatakan bahwa dengan kehadiran Bank INA sebagai bank kustodian, ada harapan untuk peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal di Indonesia. "Kami yakin dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan, mereka dapat mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia," imbuhnya.
Langkah Strategis dan Penting
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas operasional, Bank INA telah terdaftar sebagai Pemegang Rekening Efek di KSEI sejak 10 Desember 2024. Bank INA juga telah menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia). Izin kustodian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan bisnis Bank INA, menegaskan komitmen mereka untuk selalu berada di garis depan industri layanan finansial.
Masa Depan Bank INA
Melihat masa depan, Bank INA berencana untuk terus memperluas layanan mereka di sektor keuangan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan nasabah. Pencapaian ini adalah bukti nyata dari dedikasi Bank INA dalam memperkuat infrastruktur keuangan nasional dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan langkah strategis ini, Bank INA diharapkan tidak hanya dapat menciptakan peluang bagi pengembangan bisnis yang lebih besar, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap stabilitas sektor keuangan Indonesia. Ini merupakan langkah maju yang sejalan dengan visi mereka untuk menjadi lembaga keuangan yang terdepan dan handal di era kompetisi global.
Kehadiran Bank INA sebagai bank kustodian dengan berbagai kemampuannya, tidak diragukan lagi akan menjadi faktor penting dalam memacu pertumbuhan dan perkembangan sektor pasar modal, memberikan kontribusi nyata pada ekonomi nasional, dan menyediakan layanan terbaik bagi seluruh stakeholders mereka. Bank INA siap melangkah ke depan dengan kesiapan penuh untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di pembukaan pasar finansial internasional.