Kasus Kades Kohod

Penggeledahan dan Pengusutan Kasus Kades Kohod di Tangerang: Mobil Mewah dan Pemalsuan Disorot

Penggeledahan dan Pengusutan Kasus Kades Kohod di Tangerang: Mobil Mewah dan Pemalsuan Disorot
Penggeledahan dan Pengusutan Kasus Kades Kohod di Tangerang: Mobil Mewah dan Pemalsuan Disorot

Jakarta - Kasus penggeledahan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menarik perhatian publik setelah aparat kepolisian menggelar operasi besar pada Senin malam , 10 Februari 2025. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyisir kediaman Arsin sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pidana terkait pagar laut di desa tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, Arsin tidak berada di tempat. Di rumahnya, hanya ditemukan beberapa orang yang diduga sebagai pengawal pribadi. Sebuah mobil mewah Honda Civic berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN juga tampak terparkir di garasi.

Menelusuri jejak kepemilikan mobil tersebut, tim Liputan6.com mencoba mencari tahu kewajiban pajak kendaraan Arsin. Berdasarkan data dari laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut menunggak pajak selama 4 tahun 7 bulan 6 hari. Total tunggakan pajak mencapai Rp42.395.000 yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan biaya perpanjangan administrasi kendaraan lainnya.

"Kalau dicek di data manajemen nopol ada, dilihat dari data sesuai nama dan jenis kendaraan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, ketika dikonfirmasi kebenaran nomor polisi kendaraan tersebut pada Selasa, 11 Februari 2025.

Barang Bukti Pemalsuan Disita

Tidak hanya masalah pajak kendaraan, penggeledahan ini berujung pada penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tindakan pemalsuan oleh pihak kepolisian. Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, barang-barang yang disita meliputi alat dan dokumen untuk pemalsuan surat-surat penting.

“Adapun barang bukti yang telah disita tersebut adalah, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan. Alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," jelas Djuhandani pada konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2025.

Selain di rumah Arsin, penggeledahan juga dilakukan di kantor Desa Kohod. Aksi ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas terhadap dugaan pidana terkait pagar laut, yang telah melibatkan pemeriksaan sejumlah orang.

Brigjen Pol Djuhandani memastikan bahwa penggeledahan terkait erat dengan isu-isu hukum seputar pagar laut di wilayah Pakuhaji. "Iya benar kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Ada beberapa personel yang diturunkan dan dokumen yang kita sita,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Februari 2025.

Operasi Penggeledahan di Tiga Lokasi

Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. "Personel 20 orang dibagi ke 3 lokasi," ungkap Djuhandani. Tiga lokasi di mana penggeledahan dilakukan mencakup dua rumah milik Arsin dan kantor Desa Kohod.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan oleh pihak kepolisian untuk menggali lebih dalam dugaan kasus pemalsuan dan pidana pagar laut. Penggeledahan kali ini menunjukkan komitmen serius dari aparat hukum untuk menuntaskan perkara yang menyangkut banyak pihak di desa tersebut. Masyarakat setempat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk ditangani pihak berwenang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index