Pajak 2025

Sosialisasi Opsen Pajak 2025: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif di Tuban

Sosialisasi Opsen Pajak 2025: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif di Tuban
Sosialisasi Opsen Pajak 2025: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif di Tuban

Jakarta - Kantor UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Tuban menjadi tuan rumah dalam kegiatan sosialisasi mengenai Opsen Pajak Tahunan 2025. Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Februari 2025 ini, menarik perhatian banyak pihak, termasuk perwakilan Satlantas Polres Tuban, Kepala Jasa Raharja Tuban, serta beberapa undangan terkait lainnya.

Sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024. Ini telah diimplementasikan sejak 5 Januari 2025, melibatkan semua masyarakat di Provinsi Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tuban, Selasa, 11 Februari 2025.

Saiful Fatoni, Kepala UPT PPD Jatim di Tuban, dalam penjelasannya menegaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan undang-undang. "Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang," ujar Fatoni.

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak melalui berbagai kemudahan akses yang telah disediakan. "Kami ingin memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan. Ini dimaksudkan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Selain itu, Fatoni menambahkan bahwa sosialisasi ini juga berperan dalam mengoptimalkan penerapan pajak progresif kendaraan bermotor serta pengaturan kepemilikan kendaraan. "Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang lebih baik serta mendukung kebijakan lingkungan yang berkelanjutan," harapnya.

Lebih jauh, Fatoni berharap agar informasi dari sosialisasi ini dapat diterima dengan jelas oleh masyarakat luas. "Kami mengajak seluruh tamu yang hadir untuk berkolaborasi menyukseskan kebijakan ini, demi mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban," ajak Fatoni kepada peserta sosialisasi.

Sebagai informasi tambahan, layanan mobil Samsat Keliling telah beroperasi sejak 1 April 2024. Mobil ini berada di depan UPT PPD Tuban, tepat di sebelah Kantor Samsat Tuban, dengan waktu pelayanan setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 18.00 - 20.00 WIB.

"Mobil ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ," tutup Fatoni di akhir pertemuan.

Dengan adanya kemudahan dan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan peluang untuk memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah. Pendekatan ini tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, tetapi juga mendorong terciptanya sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.

Masyarakat Tuban, khususnya, diharapkan dapat memanfaatkan momen bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini untuk mengurus balik nama kendaraan mereka, sehingga kepemilikan kendaraan bisa lebih terstruktur dan legal sesuai data yang ada.

Acara ini selain menjadi ajang sosialisasi, juga diharapkan mampu membuka ruang diskusi antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya terkait pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, setiap pihak dapat saling memberi masukan dan mencapai titik tengah demi keberhasilan kebijakan tersebut.

Tentu saja, sambutan positif dan partisipasi aktif dari masyarakat dan instansi terkait sangat diperlukan untuk kesuksesan ini. Kerjasama yang baik antara semua pihak akan menjamin keberlanjutan dan keberhasilan implementasi kebijakan pajak yang baru ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index