Polres Batu Bara Gulung Kurir Sabu

Polres Batu Bara Gulung Kurir Sabu, Sita 10 Kilogram Barang Bukti di Medang Deras

Polres Batu Bara Gulung Kurir Sabu, Sita 10 Kilogram Barang Bukti di Medang Deras
Polres Batu Bara Gulung Kurir Sabu, Sita 10 Kilogram Barang Bukti di Medang Deras

Jakarta - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan, Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir berinisial KS (36). Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat, menuturkan dalam keterangan tertulisnya, bahwa penangkapan kali ini bermula dari informasi vital yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Operasi tangkap tangan ini dilaksanakan sekitar pukul 20.20 WIB dengan sasaran seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, Selasa, 11 Februari 2025.

"Polisi kemudian langsung menuju lokasi kejadian, di sana mereka langsung menangkap pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Diduga pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba," ungkap Taufik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan "Qing Shan" yang masing-masing berisi sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah karung plastik serta tas ransel hitam yang dibawa oleh pelaku. "KS mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Batu Bara. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara," tambah AKBP Taufik.

Kasus ini menggemparkan masyarakat sekitar, karena jumlah sabu yang disita terbilang sangat besar bagi wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari Polres Batu Bara, KS diduga terkait dengan jaringan pengedar narkoba antar-provinsi, yang menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah target peredaran mereka.

Terkait dengan proses hukum yang akan dikenakan pada KS, AKBP Taufik memastikan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Taufik.

Penangkapan ini, menurut Taufik, merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi awal, sehingga pihaknya bisa bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Menanggapi penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diyakini sebagai kunci penting dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengancam generasi muda.

Ke depan, Polres Batu Bara berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan-kawasan yang dianggap rawan terhadap peredaran narkoba. Diharapkan dengan langkah-langkah preventif yang lebih intensif, kejadian serupa dapat semakin diminimalisasi, dan keamanan serta kedamaian dapat terus terjaga demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Dengan berita ini, pembaca diharapkan lebih memahami bahaya narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index