Pajak

Rasio Pajak Indonesia Kembali Menurun: Apa Penyebab dan Solusinya?

Rasio Pajak Indonesia Kembali Menurun: Apa Penyebab dan Solusinya?
Rasio Pajak Indonesia Kembali Menurun: Apa Penyebab dan Solusinya?

Jakarta - Rasio pajak Indonesia semakin menunjukkan tren penurunan, meskipun pemerintah telah mengadakan program tax amnesty sebanyak dua kali dalam satu dekade ini. Berdasarkan data terbaru 2024, rasio pajak hanya mencapai 10,08%, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,31%. Angka ini semakin turun dari capaian 10,39% pada 2022.

Rasio pajak, yang diperoleh dengan membagi realisasi penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB), merupakan indikator penting dalam mengukur kinerja perpajakan suatu negara. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), PDB atas dasar harga berlaku pada 2024 mencapai Rp22.139 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan berdasarkan catatan Kementerian Keuangan sebelum audit adalah Rp2.232,7 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp300,2 triliun, Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam perhitungan, rasio pajak diperoleh dengan formula: (total penerimaan perpajakan / PDB) × 100. Jika dihitung, rasio pajak tahun 2024 mencapai 10,08%. "Jika tanpa menghitung penerimaan kepabeanan dan cukai, rasio pajak hanya berada pada angka 8,72%," ujar Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kepada Bisnis pada Kamis, 6 Februari 2025.

Fajry menjelaskan bahwa penurunan rasio pajak dipengaruhi oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi, yang pada 2024 tercatat sebesar 5,03%, lebih rendah dari 5,05% pada 2023. "Kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia sering kali bersifat procyclical, mengikuti siklus ekonomi," tambah Fajry.

Penurunan ini tidak lepas dari kondisi perekonomian dan perubahan aktivitas korporasi. Pada 2023, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terdorong oleh peningkatan harga komoditas pada 2022. Namun, memasuki 2024, kinerja korporasi memburuk, dan penerimaan PPh Badan terkontraksi hingga 18,1%. Untungnya, penerimaan PPh 21 mampu mendorong pertumbuhan dengan peningkatan 21,1%. "Pemulihan ekonomi diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak pada 2025," kata Fajry.

Sejak Presiden Jokowi menjabat pada 2014, rasio pajak terus berada di bawah 11%, bertentangan dengan janji kampanyenya di Pilpres 2019 untuk menggenjot rasio pajak hingga 12,2%. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menargetkan rasio pajak mencapai 16% terhadap PDB, jauh lebih tinggi dari kenyataan yang ada. Prabowo menilai perlu ada efisiensi dan perluasan basis wajib pajak.

Pertanyaan yang mengemuka: Apakah perlu tax amnesty jilid III? Mengingat dua program sebelumnya gagal menaikkan rasio pajak di atas 11%, wacana ini dipandang skeptis oleh sejumlah pengamat. Managing Partner RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menganggap penerapan tax amnesty akan merugikan wajib pajak yang sudah patuh. "Program tax amnesty tidak mendidik dari sisi level of compliance," ujar Ichwan dalam wawancara pada saluran YouTube RSM Indonesia, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

Ichwan mengkritik bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan, untuk mencegah penggelapan pajak, program tax amnesty tetap dianggap merugikan bagi kepatuhan pajak. "Ini malah difasilitasi yang tidak patuh untuk tetap bebas dari jerat hukum," lanjutnya.

Senada dengan Ichwan, ekonom senior dari Samuel Sekuritas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai bahwa pelaksanaan tax amnesty kembali hanya akan merusak efektivitas perpajakan. "Dulu sudah dibilang, 'Ini yang terakhir,' ada lagi. Orang malah kehilangan trust dan memilih mengemplang," jelas Fithra.

Menurut Fithra, berulangnya program tax amnesty mencerminkan ketidakberhasilan strategi perpajakan yang ada. "Kalau saya menteri keuangannya, saya tidak akan melakukan tax amnesty sekali lagi. Kenapa? Karena program tersebut sudah tidak berhasil sebelumnya," pungkas Fithra.

Kendati demikian, pemerintah tetap optimis dengan target mereka untuk meningkatkan rasio pajak pada 2025 dan seterusnya, dengan harapan bisa mencapai 18%—20% pada 2045 seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sejalan dengan visi ini, perbaikan sistem perpajakan dan penguatan ekonomi menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index