Jakarta - Maraknya praktek pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius bagi Maharindra Damaringtyas Tunggarani, seorang mahasiswi Program Studi Hubungan Internasional yang saat ini sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Tim 1 Universitas Diponegoro. Maharindra menggelar penyuluhan di Kepatihan Kulon untuk menyosialisasikan risiko dan dampak negatif dari pinjol ilegal ini, khususnya kepada ibu-ibu PKK setempat.
Pinjaman online dikenal menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan pinjaman dari bank konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar ketika berhadapan dengan penyedia jasa pinjol yang tidak memiliki legalitas dan akuntabilitas, Jumat, 7 Februari 2025.
“Pinjol Ilegal itu sebenarnya adalah bentuk penipuan. Penawaran yang mereka berikan memang terdengar manis dan menggiurkan. Namun, ketika seseorang terjerumus ke dalamnya, kerugian bisa sangat besar,” ungkap Maharindra dengan tegas dalam sesi penyuluhannya.
Acara edukasi ini diselenggarakan pada Rabu, 22 Februari 2025, bertempat di Lantai 2 Kantor Kelurahan Kepatihan Kulon dengan dukungan penuh dari perangkat kelurahan. Maharindra menggunakan metode diskusi interaktif dan tanya jawab yang diikuti dengan antusiasme tinggi oleh para peserta. Lewat pendekatan ini, Maharindra mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai betapa krusialnya permasalahan pinjol ilegal di kalangan masyarakat Kepatihan Kulon.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bagaimana pinjol ilegal bisa terlihat lebih mudah dan cepat dalam pencairannya, tetapi sebenarnya menyimpan banyak risiko,” terang Maharindra lebih lanjut.
Dalam paparannya, Maharindra menjelaskan bahwa masyarakat sering kali terjebak dengan iming-iming pinjol ilegal yang menawarkan pencairan instan dan limit pinjaman besar. Namun, ketika sudah terjerat, peminjam akan dibebani bunga atau biaya yang tidak masuk akal, dan dalam banyak kasus, data pribadi mereka dapat disalahgunakan.
Tidak hanya memberikan informasi mengenai risiko, acara ini juga membekali peserta dengan pengetahuan untuk membedakan antara layanan pinjaman online yang legal dan ilegal. Maharindra menegaskan pentingnya verifikasi legalitas pinjol melalui otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Diharapkan setelah penyuluhan ini, masyarakat mampu membedakan antara pinjol legal dan ilegal, serta sebisa mungkin menghindari praktik meminjam uang seperti ini. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki strategi pengaturan rumah tangga, termasuk menabung dan mempersiapkan dana darurat,” tambah Maharindra.
Salah satu peserta penyuluhan, Ibu Siti, menyatakan rasa terima kasihnya atas adanya kegiatan ini. "Saya jadi lebih paham dan lebih berhati-hati. Dulu saya sempat tergoda dengan penawaran pinjol yang ternyata ilegal. Setelah mengikuti acara ini, saya merasa lebih tahu bagaimana cara mengelola keuangan keluarga tanpa harus terlibat dalam pinjaman instan yang berbahaya," ungkapnya.
Keberhasilan penyuluhan ini tidak terlepas dari dukungan perangkat Kelurahan Kepatihan Kulon, yang juga menyadari pentingnya edukasi mengenai pinjol ilegal untuk menjaga keamanan finansial warganya. Diharapkan upaya Maharindra dan timnya dapat menjadi pemicu bagi usaha-usaha edukatif serupa di wilayah lain, mengingat perkembangan pesat aplikasi fintech dan maraknya kasus pinjol ilegal yang merugikan banyak masyarakat.
Semoga dengan adanya sosialisasi dan edukasi seperti ini, masyarakat Kepatihan Kulon, serta wilayah lain di Indonesia, menjadi lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, serta dapat membangun ketahanan ekonomi keluarga yang lebih baik di masa depan.