Penggusuran

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan Hadapi Ancaman Penggusuran Meski Pegang Sertifikat Hak Milik

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan Hadapi Ancaman Penggusuran Meski Pegang Sertifikat Hak Milik
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan Hadapi Ancaman Penggusuran Meski Pegang Sertifikat Hak Milik

Jakarta – Para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, kini berada dalam situasi genting setelah putusan pengadilan menetapkan penggusuran, meski warga telah mengantongi sertifikat hak milik atas rumah mereka. Kondisi ini mengundang perhatian luas, mengingat implikasi legal dan sosial yang menyertainya.

Pada Jumat, 7 Februari 2025, suasana di Cluster Setia Mekar Residence 2 terasa mendung, seiring dengan kekhawatiran yang melanda para warga. Perumahan yang selama ini dikenal sebagai hunian tenang di area Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini diselimuti kegelisahan akibat ancaman kehilangan tempat tinggal.

Sejak beberapa bulan terakhir, pertikaian hukum antara pihak pengembang dan penghuni mengenai kepemilikan tanah semakin memanas. Pihak pengembang mengklaim adanya kekeliruan administratif pada penerbitan sertifikat hak milik yang dimiliki warga. Di sisi lain, warga merasa telah menjadi korban dari kesalahan pihak pengembang dan institusi terkait.

"Kami merasa sangat di rugikan. Kami membeli rumah ini secara sah dan memiliki seluruh dokumen resmi termasuk sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar salah satu warga yang terancam digusur, Bambang Santoso (45). "Apa yang sebenarnya terjadi sangat tidak adil dan membuat kami merasa tidak aman di rumah sendiri."

Persoalan ini pertama kali mencuat ketika pihak pengembang tiba-tiba mengajukan gugatan ke pengadilan, menyatakan bahwa tanah yang saat ini ditempati Cluster Setia Mekar Residence 2 adalah bagian dari aset yang masih dalam sengketa. Putusan pengadilan yang memenangkan pengembang tersebut membuat warga terperangah.

Menurut keterangan kuasa hukum warga, pengacara Andi Wijaya, terdapat kejanggalan dalam proses pengadilan yang harusnya bisa diantisipasi lebih awal. "Jika memang ada sengketa administratif, seharusnya penyelesaiannya di tingkat administratif pula, bukan melulu langsung ke opsi penggusuran," tegas Andi. "Ada hak-hak warga yang dilanggar, dan ini menuntut peninjauan kembali."

Warga merasa terusik oleh keputusan sepihak ini dan menggalang solidaritas guna memperjuangkan hak mereka. Meeting warga dan aksi damai telah sering dilakukan di area perumahan untuk menyuarakan keberatan terhadap putusan tersebut. Pelbagai elemen masyarakat pun menyatakan dukungannya kepada warga Setia Mekar Residence 2.

Lita Sari (39), ibu dua anak yang juga menetap di perumahan ini, menyatakan kekhawatirannya akan masa depan keluarganya. "Kami mengira semua sudah aman ketika kami mendapatkan sertifikat hak milik. Tetapi konfrontasi ini mengungkapkan sisi lain yang kami tidak duga," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Merespon kecemasan ini, pemerintah setempat mengaku akan meninjau ulang situasi agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada warga. Bupati Bekasi, Dr. H. Eka Supria Atmaja, S.H., mengatakan dalam wawancara terpisah bahwa pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

"Kami memahami kecemasan warga dan akan berupaya semaksimal mungkin agar situasi ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan," kata Bupati Eka. "Kami menghargai hak warga dan akan memastikan proses hukum berlangsung adil."

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang mengeluarkan sertifikat menyatakan akan melakukan audit internal untuk memperjelas situasi dan memastikan legalitas sertifikat yang telah diterbitkan. "Kami juga bertanggung jawab memastikan bahwa semua sertifikat dikeluarkan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan," ujar seorang juru bicara BPN yang enggan disebutkan namanya.

Kisruh ini tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana prosedur administrasi pertanahan diterapkan. Masyarakat Indonesia berharap bahwa kasus Cluster Setia Mekar Residence 2 dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum serta administrasi pertanahan di masa depan.

Situasi ini masih terus berkembang, dan semua pihak kini menanti tindakan lebih lanjut baik dari pemerintah maupun jalur hukum yang dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang terancam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index