OJK

Thomas A.M. Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Kementerian Keuangan

Thomas A.M. Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Kementerian Keuangan
Thomas A.M. Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Kementerian Keuangan

Jakarta — Thomas A.M. Djiwandono, yang sebelumnya dikenal sebagai Wakil Menteri Keuangan, kini resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Kementerian Keuangan. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, dengan disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.

Pengangkatan Thomas Djiwandono ini menambah formasi strategis di OJK, yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. "Saya berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Thomas Djiwandono. Penegasan ini ia sampaikan dalam pidato resminya di hadapan para pejabat tinggi dan undangan yang hadir, Kamis, 6 Februari 2025.

Thomas, yang juga dikenal sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto, dipilih untuk posisi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025. Keputusan ini menandakan pergantian jabatan dalam jajaran Dewan Komisioner OJK yang merupakan lembaga independen penting bagi stabilitas keuangan negara.

Pentingnya jabatan ini juga ditegaskan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. "Thomas Djiwandono membawa pengalaman yang luas dan perspektif baru ke lembaga ini. Penempatan beliau diharapkan dapat mendukung penguatan peran OJK dalam pengawasan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis," ungkap M. Ismail Riyadi dalam sebuah keterangan resmi.

Dengan bergabungnya Thomas Djiwandono, komposisi Anggota Dewan Komisioner OJK kini berjumlah total 11 orang. Terdiri dari sembilan anggota hasil panitia seleksi dan dua anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Susunan lengkap anggota lainnya adalah sebagai berikut:

1. Ketua: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
6. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
7. nggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
8. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
9. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
10. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono
11. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono

OJK berperan krusial dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, dan pelantikan ini diharapkan dapat mendorong organisasi ke arah yang lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan global dan domestik. "Kita menghadapi tantangan besar di sektor keuangan, baik dari segi inovasi teknologi maupun dinamika pasar global. Kehadiran Thomas di Dewan Komisioner akan memperkuat posisi OJK dalam menjaga stabilitas keuangan di Indonesia," tambah M. Ismail Riyadi.

Penempatan Thomas Djiwandono dalam jajaran Dewan Komisioner OJK membawa harapan baru untuk reformasi dan perbaikan tata kelola di lembaga tersebut. Kedepannya, OJK diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya guna menghadirkan tata kelola yang lebih baik dan mampu menghadapi tantangan zaman. Bagaimanapun, dinamika sektor jasa keuangan yang semakin cepat berubah memerlukan sistem pengawasan dan pengaturan yang mengikuti perkembangan, inovatif, serta mampu menjawab kebutuhan perkembangan ekonomi digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index