PT Sarana Sulut Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura: Tindak Tegas demi Industri Modal Ventura yang Sehat

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura: Tindak Tegas demi Industri Modal Ventura yang Sehat
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura: Tindak Tegas demi Industri Modal Ventura yang Sehat

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Graha Camar Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pencabutan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025. Keputusan tegas ini diambil setelah PT SSV gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum yang telah menjadi kewajiban perusahaan dalam industri ini.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan dalam keterangan resminya di Jakarta bahwa tindakan ini diambil setelah OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT SSV. "Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," ujar Ismail, Kamis, 6 Februari 2025.

Langkah Tegas OJK untuk Menjaga Kesehatan Industri

OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada penyelesaian yang tercapai. "Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," tambah Ismail.

Pencabutan izin ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 dan sejumlah pasal lain yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Keputusan ini menegaskan komitmen OJK dalam penegakan peraturan secara konsisten untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya. Hal ini juga sekaligus bertujuan melindungi kepentingan konsumen dari potensi risiko yang timbul akibat pelanggaran.

Konsekuensi Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah-langkah yang harus dilakukan, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak lainnya. PT SSV juga diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan serta membentuk Tim Likuidasi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan pencabutan izin.

Perusahaan juga diharuskan memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT SSV harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah yang bisa diakses melalui telepon/WhatsApp di 08114311771 atau email sulut.ventura@gmail.com serta menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai regulasi.

Sebagai tambahan, OJK menegaskan PT SSV dilarang untuk menggunakan kata 'ventura' atau 'ventura syariah' dalam nama perusahaan, sesuatu yang dipandang perlu untuk menghindari kesalahpahaman atau kebingungan di tengah masyarakat dan pelaku usaha lainnya dalam industri ini.

Penegasan untuk Sektor Keuangan Indonesia

Kasus ini menunjukkan sikap tegas OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan Indonesia. Dengan memastikan semua pihak di industri modal ventura mematuhi peraturan yang ada, OJK bekerja keras untuk menciptakan lingkungan bisnis yang fair dan aman bagi semua pemangku kepentingan. Langkah ini tidak hanya menjaga kepercayaan publik tetapi juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di sektor ini beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perkembangan bisnis dan industri di Indonesia, regulasi seperti ini menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan dan beretika. OJK terus berkomitmen untuk memantau dan menegakkan kebijakan-kebijakan yang menjamin keberlanjutan ini, demi kebaikan seluruh masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index