Uang Palsu

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang di Cikupa: Polda Banten dan Bank Indonesia Intensif Beri Edukasi pada Masyarakat

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang di Cikupa: Polda Banten dan Bank Indonesia Intensif Beri Edukasi pada Masyarakat
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang di Cikupa: Polda Banten dan Bank Indonesia Intensif Beri Edukasi pada Masyarakat

Jakarta - Polda Banten baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2025 ini menuai berbagai apresiasi, salah satunya dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa. Dalam keterangannya pada Kamis, 6 Februari 2025., Ameriza menyampaikan, "Kami mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang rupiah sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap rupiah yang terjadi di daerah Cikupa, Tangerang."

Menurut hasil penelitian Bank Indonesia, uang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dinyatakan tidak asli. Ameriza menjelaskan, "Barang bukti tersebut teridentifikasi sebagai palsu berdasarkan kualitas yang sangat rendah dan mudah dikenali dengan kasat mata melalui metode 3D." Metode 3D yang dimaksud melibatkan langkah-langkah untuk melihat, meraba, dan menerawang uang guna memastikan keasliannya. Dalam kasus ini, uang palsu tersebut memiliki warna pudar, tidak terdapat teknik cetak intaglio dan blind code yang bisa diraba, serta tidak menampilkan watermark dan rectoverso saat diterawang, Kamis, 6 Februari 2025.

Bank Indonesia mengaku siap mendukung penegakan hukum dengan memberikan klarifikasi, keterangan ahli, serta menjadi saksi ahli sesuai kewenangan mereka. "Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus ini, termasuk dengan memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan/atau menjadi Saksi Ahli," ujar Ameriza.

Tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, Bank Indonesia turut melakukan upaya pre-emtif dan preventif untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Untuk langkah pre-emtif, Ameriza menjelaskan bahwa Bank Indonesia rutin melakukan asesmen guna memastikan ketersediaan uang rupiah yang berkualitas, terpercaya, aman, dan andal. Ini dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman dan pemanfaatan hasil analisis laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).

Selain itu, Bank Indonesia juga membuka layanan klarifikasi mengenai uang yang diragukan keasliannya (UYDK) kepada masyarakat, perbankan, dan aparat hukum. "Kami menyediakan aplikasi BI-CAC untuk mendukung klarifikasi keaslian uang Rupiah, sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Mata Uang," tambah Ameriza.

Untuk langkah preventif, Bank Indonesia gencar melakukan kampanye edukasi dengan tema Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Kampanye ini menyoroti pentingnya mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D dan mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat rupiah dengan baik. Edukasi ini dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah, institusi perbankan, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat. "Kami ingin memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah, sehingga pemahaman masyarakat terhadap rupiah dapat meningkat," ujar Ameriza.

Tak ketinggalan, Bank Indonesia selalu mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum dari tindakan pemalsuan uang. Koordinasi dengan unsur BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC, serta perbankan terus dilakukan untuk mencegah dan memberantas uang palsu. "Sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, seseorang yang memalsu rupiah bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar," tegas Ameriza. "Sementara itu, bagi mereka yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar."

Ameriza akhirnya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencintai, bangga, dan paham akan pentingnya rupiah. "Mari kita tingkatkan rasa cinta dengan mengenali, merawat, dan menjaga rupiah kita, bangga karena rupiah adalah alat pembayaran sah dan simbol pemersatu bangsa, serta paham dengan bijaksana bertransaksi, berbelanja, dan berinvestasi menggunakan rupiah," ajaknya.

Dengan berbagai upaya ini, harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keaslian uang rupiah dan mendukung penegakan hukum dalam memberantas peredaran uang palsu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index