Jakarta – Fenomena pinjaman online atau pinjol masih mendominasi provinsi Lampung dengan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menunjukkan sebanyak 409.560 warga terjerat pinjaman online dengan total transaksi mencapai Rp388,57 miliar per September 2024. Pinjaman online menjadi pilihan banyak warga yang menghadapi kebutuhan mendesak meski risikonya mengintai.
Data OJK ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung termasuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia dengan nilai transaksi pinjaman online terbesar di tahun 2024, dengan total mencapai Rp941,32 miliar. Meski jauh di bawah Jawa Barat yang memimpin dengan Rp16,55 triliun, dan diikuti DKI Jakarta (Rp11,17 triliun), serta Jawa Timur (Rp7,54 triliun), angka ini menunjukkan peningkatan signifikan di Lampung dibandingkan tahun sebelumnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Otto Fitriandy, Kepala OJK Provinsi Lampung, jumlah rekening penerima pinjol aktif di provinsi tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 119,83% dibandingkan tahun lalu. “Namun, kami belum memiliki data spesifik mengenai asal-usul peminjam, karena data detail tersebut harus diminta khusus dari kantor pusat OJK,” jelas Otto.
Otto menambahkan bahwa penyaluran pinjaman melalui fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online meningkat Rp92,37 miliar, atau 131,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dia menekankan bahwa pinjaman ini sebagian besar diperuntukkan bagi modal kerja dan jika dikelola secara bijaksana, bisa menjadi sumber pendanaan alternatif yang efisien dan cepat. "Namun, risiko penyalahgunaan harus diperhatikan karena dapat berdampak negatif pada kondisi keuangan peminjam," tambahnya.
Otto juga mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman daring ilegal yang marak beredar. Ia mengajak masyarakat untuk selalu cek legalitas instansi pinjaman melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Selain itu, penting bagi peminjam untuk membaca dengan teliti perjanjian pinjaman, termasuk bunga dan cicilannya, agar tidak terjebak dalam masalah keuangan di kemudian hari.
Pinjaman online, meski memberikan kemudahan, bukan tanpa risiko. SR (25), seorang warga Bandar Lampung, mengisahkan pengalamannya terjebak dalam pinjaman online. Ia terpaksa meminjam dari Rp600 ribu hingga Rp10 juta pasca kelulusan kuliah karena belum menemukan pekerjaan. “Prosesnya memang cepat, tetapi saat penagihan, saya diteror dan diancam akan didatangi preman jika tidak segera membayar,” ungkap SR. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi SR untuk lebih selektif dalam memilih pinjaman.
ARC (30), warga Bandar Lampung lainnya, menuturkan alasannya memilih pinjaman online adalah karena kemudahan dan kecepatan proses, terutama saat menghadapi kebutuhan mendesak. “Proses pinjamnya sederhana, syaratnya tidak banyak, dan uangnya langsung cair. Ini lebih praktis dibanding meminjam ke teman yang kadang ribet,” kata ARC. Meski merasa terbantu, ARC mengakui bunga pinjaman online cukup tinggi dan pembayaran harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menambah masalah finansial.
Untuk mencegah penyalahgunaan pinjaman online, OJK terus aktif dalam menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan kepada masyarakat. Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (SatgasPasti) dan lembaga terkait lainnya, seperti kepolisian dan Bank Indonesia, OJK bekerja sama untuk menindak entitas pinjol ilegal. Hingga 30 September 2024, Satgas telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal.
Otto menekankan pentingnya kerjasama berbagai pihak dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi. “Cek legalitas, hitung kemampuan bayar, dan hindari jebakan pinjaman cepat yang memanfaatkan situasi mendesak adalah hal-hal krusial yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak terperangkap dalam jerat pinjol ilegal,” tutur Otto.
Secara keseluruhan, meski pinjaman online menawarkan solusi cepat dan mudah, penting bagi warga Lampung untuk memanfaatkannya secara bijaksana untuk menghindari konsekuensi keuangan yang membahayakan. Sebagai upaya melindungi masyarakat, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus berbenah dan meningkatkan edukasi keuangan publik.