Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menatap masa depan industri asuransi jiwa dengan optimisme berkat serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dipandang akan memperkokoh fondasi industri, meningkatkan transparansi, serta mendorong daya saing perusahaan asuransi di tanah air.
Dalam sebuah wawancara dengan Bisnis, Selasa, 4 Februari 2025, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengapresiasi langkah OJK dalam memperkenalkan beberapa ketentuan penting. Beberapa di antaranya mencakup persyaratan ekuitas, Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, produk unit link, serta proses pemisahan usaha atau spin-off. "AAJI melihat bahwa langkah OJK dalam mengeluarkan berbagai aturan baru di sektor asuransi, seperti ketentuan mengenai ekuitas, PSAK, unit link, hingga spin-off, mencerminkan komitmen OJK untuk memperkuat industri asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen," ujar Togar, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut Togar, peraturan baru ini muncul di saat yang tepat, mengingat pertumbuhan signifikan dalam jumlah tertanggung asuransi jiwa. Data menunjukkan peningkatan sebesar 44,3% hingga September 2024, dari 93,10 juta orang di tahun sebelumnya menjadi sekitar 134,38 juta orang saat ini. Ia menambahkan bahwa aturan-aturan ini akan menjadikan industri asuransi jiwa lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Lebih lanjut, Togar memaparkan empat dampak utama dari implementasi regulasi baru ini untuk industri asuransi jiwa. Pertama, penguatan konsolidasi industri. Persyaratan modal minimum yang ketat mendorong terjadinya merger dan akuisisi, menghasilkan entitas yang lebih kuat secara finansial.
Kedua, peningkatan tata kelola dan kepercayaan publik. OJK, dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024, mewajibkan transparansi dan tata kelola yang lebih baik, yang berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa. "Peningkatan tata kelola yang diterapkan POJK diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," tutur Togar.
Ketiga, sesuai dengan kebutuhan nasabah. Regulasi yang lebih ketat memastikan produk asuransi semakin relevan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial para pemegang polis, sehingga menawarkan perlindungan yang lebih optimal.
Keempat, penerapan standarisasi internasional melalui PSAK 74. Penerapan ini diharapkan meningkatkan kualitas laporan keuangan serta manajemen risiko, menjadikan industri asuransi jiwa Indonesia lebih kompetitif di kancah global.
Togar menegaskan bahwa AAJI mendukung penuh langkah OJK yang diyakini akan menciptakan ekosistem industri yang lebih stabil dan profesional, serta menitikberatkan pada perlindungan konsumen dan pertumbuhan jangka panjang. "AAJI percaya langkah OJK ini akan menciptakan industri yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta pertumbuhan jangka panjang," tegas Togar.
Sebagai tambahan, OJK memproyeksikan pertumbuhan aset industri asuransi jiwa pada 2025 berada di kisaran 2–4%. Hingga Desember 2024, total aset industri asuransi mencapai Rp1.133,87 triliun. Data dari AAJI juga menunjukkan bahwa total aset industri per Januari hingga September 2024 mencapai Rp630,12 triliun, meningkat 3,2% dari Rp610,79 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan serangkaian regulasi baru dan optimisme dari berbagai pihak termasuk AAJI, sektor asuransi jiwa di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan memainkan peran krusial dalam perekonomian nasional. Keteguhan langkah OJK bersama dukungan industri menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan serta memanfaatkan peluang di masa depan.