JAKARTA - Perkembangan industri aset kripto dan keuangan digital di Indonesia semakin menunjukkan kemajuan pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi entitas yang bergerak dalam sektor ini.
Salah satu langkah penting yang diambil oleh OJK adalah persetujuan terhadap 29 entitas yang terlibat dalam ekosistem perdagangan aset kripto, serta empat perusahaan yang berhasil melewati uji coba dalam regulatory sandbox.
Keputusan ini menandakan kemajuan dalam sektor aset kripto di Indonesia, serta kesiapan OJK untuk memonitor dan mengawasi industri ini secara lebih ketat.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai persetujuan yang diberikan OJK serta perkembangan terbaru dalam industri keuangan digital di Indonesia.
Persetujuan 29 Entitas Kripto oleh OJK
OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas yang bergerak di sektor aset kripto, yang mencakup berbagai jenis perusahaan dan lembaga yang mendukung perdagangan dan pengelolaan aset digital.
Persetujuan ini mencakup satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital.
Dengan adanya persetujuan ini, OJK memastikan bahwa ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia beroperasi dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan jaminan kepastian hukum di pasar kripto yang semakin berkembang. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk mendukung perkembangan teknologi finansial (fintech) yang aman dan transparan.
OJK juga menyebutkan bahwa persetujuan ini mencakup lembaga penunjang yang terdiri dari enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK), yang juga akan mendukung operasional entitas kripto tersebut.
Empat Entitas Lulus Uji Coba Sandbox OJK
Selain memberikan izin kepada 29 entitas, OJK juga mengumumkan bahwa empat perusahaan telah berhasil menyelesaikan uji coba mereka di regulatory sandbox dan dinyatakan 'Lulus'.
Regulatory sandbox ini dirancang untuk menguji model bisnis baru di sektor keuangan digital yang belum memiliki regulasi yang jelas. Keempat perusahaan yang berhasil lulus adalah PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo), PT Sejahtera Bersama Nano, PT Teknologi Gotong Royong (GORO), dan PT Properti Gotong Royong.
PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) berhasil mengembangkan model bisnis tokenisasi emas dengan produk yang dikenal sebagai Gold Indonesia Republic (GIDR). Produk ini memungkinkan pengguna untuk berinvestasi dalam emas secara digital, dengan token yang mewakili kepemilikan emas fisik.
PT Sejahtera Bersama Nano mengembangkan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang memungkinkan digitalisasi instrumen surat berharga dalam pasar keuangan Indonesia.
PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dan PT Properti Gotong Royong berfokus pada tokenisasi manfaat kepemilikan properti. GORO bertindak sebagai platform perdagangan aset keuangan digital, sementara Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian aset properti yang ditokenisasi.
Keberhasilan empat perusahaan ini dalam menyelesaikan uji coba sandbox menjadi bukti bahwa model bisnis baru di sektor keuangan digital bisa diterima dengan baik, asalkan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan demikian, OJK turut berperan dalam memperkenalkan inovasi yang berbasis pada teknologi baru yang dapat membawa dampak positif bagi ekonomi digital Indonesia.
Peningkatan Pengawasan Terhadap Aset Kripto dan Keuangan Digital
Sektor keuangan digital dan aset kripto terus berkembang pesat, dengan semakin banyaknya entitas yang terlibat. Untuk menjaga agar ekosistem ini beroperasi dengan aman, OJK menerapkan pengawasan yang ketat dan terus menyesuaikan regulasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Salah satu langkah penting dalam pengawasan ini adalah pengawasan terhadap 25 penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) yang telah terdaftar dan resmi di OJK.
Menurut Hasan Fawzi, para penyelenggara ITSK ini telah berhasil menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lain, yang menggambarkan tingkat kolaborasi yang tinggi antara sektor fintech dan lembaga keuangan konvensional.
Hingga Januari 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis Penyedia Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp2,01 triliun, dengan jumlah pengguna tercatat mencapai hampir 17 juta pengguna.
Keamanan dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
Dengan semakin berkembangnya perdagangan aset kripto di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu prioritas utama OJK. Untuk itu, OJK terus memperkuat regulasi agar konsumen dapat berinvestasi dengan aman dan terlindungi.
Salah satu inisiatif OJK dalam menjaga keamanan transaksi adalah dengan memberikan persetujuan terhadap lembaga penunjang, seperti Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK), yang memiliki peran penting dalam memastikan transaksi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasan Fawzi juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia tidak hanya terbatas pada lembaga yang sudah terdaftar, tetapi juga mencakup upaya untuk mengatasi potensi penipuan dan penyalahgunaan dalam sektor ini. Oleh karena itu, OJK akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto dan keuangan digital.