JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti adanya risiko penurunan penerimaan negara akibat klausul pembatasan pajak digital dalam perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Isu ini mencuat seiring dengan upaya global dalam menata ulang hak pemajakan atas perusahaan teknologi raksasa yang beroperasi lintas batas negara tanpa kehadiran fisik secara permanen.
Pembatasan tersebut dinilai dapat membatasi ruang gerak pemerintah Indonesia dalam memungut pajak penghasilan dari perusahaan digital asal Negeri Paman Sam yang meraup keuntungan signifikan dari pasar domestik.
Hingga Senin 23 Februari 2026, para pakar perpajakan mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang poin-poin kesepakatan guna memastikan keadilan bagi pelaku usaha lokal dan menjaga stabilitas kas negara.
Potensi Hilangnya Hak Pemajakan Domestik
Dalam perjanjian internasional yang tengah dibahas, terdapat kecenderungan adanya moratorium atau larangan penerapan pajak layanan digital (Digital Services Tax) yang bersifat sepihak.
Amerika Serikat cenderung mendorong penerapan kesepakatan global Pilar Satu dari OECD, yang mengharuskan negara-negara untuk menghapuskan pajak digital domestik sebagai syarat pembagian hak pemajakan global.
IKPI menilai jika implementasi Pilar Satu tersebut tertunda atau tidak memberikan alokasi yang adil bagi negara pasar seperti Indonesia, maka pembatalan pajak digital mandiri akan menyebabkan kekosongan penerimaan yang cukup besar.
Perusahaan teknologi besar seringkali menggunakan skema penghindaran pajak yang rumit, sehingga tanpa regulasi yang spesifik dan kuat, potensi pajak dari transaksi elektronik bisa menguap begitu saja ke luar negeri.
Tantangan Dalam Negosiasi Bilateral
Proses negosiasi antara RI dan AS dipandang cukup pelik karena melibatkan kepentingan ekonomi dua negara dengan skala industri digital yang sangat berbeda jauh sekali.
Indonesia merupakan salah satu pasar pengguna layanan digital terbesar di dunia, namun sebagian besar platform yang digunakan dimiliki oleh korporasi global yang memiliki basis pajak di luar yurisdiksi Indonesia.
IKPI menekankan bahwa kedaulatan pajak harus tetap dijunjung tinggi agar Indonesia tidak hanya menjadi objek pasar tanpa mendapatkan kompensasi fiskal yang layak dari aktivitas ekonomi digital tersebut.
Pemerintah diharapkan tetap konsisten dalam memperjuangkan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang lebih modern, yang tidak hanya berbasis pada keberadaan fisik tetapi juga pada kehadiran ekonomi yang signifikan di dalam negeri.
Dampak Bagi Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Ketidakseimbangan perlakuan pajak antara perusahaan digital global dan pelaku usaha lokal dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar dalam negeri.
Pelaku usaha domestik wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai hukum Indonesia, sementara perusahaan global seringkali menikmati celah hukum yang membuat beban pajak mereka jauh lebih rendah secara proporsional.
Jika penerimaan negara tertekan akibat pembatasan pajak digital, pemerintah mungkin akan mencari kompensasi dari sektor lain, yang justru berpotensi menambah beban bagi wajib pajak dalam negeri yang sudah patuh.
IKPI berkomitmen untuk terus memberikan masukan teknis kepada otoritas pajak agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi dan tidak merugikan iklim investasi nasional secara jangka panjang.
Perlunya Strategi Fiskal Yang Adaptif
Menghadapi tantangan ini, Indonesia perlu menyiapkan strategi cadangan jika kesepakatan global mengalami jalan buntu atau memberikan hasil yang tidak sesuai dengan proyeksi awal penerimaan negara.
Penguatan sistem administrasi perpajakan melalui teknologi informasi (Core Tax System) diharapkan mampu mendeteksi setiap transaksi digital secara lebih akurat dan mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Kerja sama internasional dalam pertukaran informasi keuangan juga harus dioptimalkan guna memantau aliran keuntungan perusahaan digital yang seringkali dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Visi utamanya adalah menciptakan ekosistem perpajakan digital yang transparan dan adil, di mana setiap entitas yang mendapatkan manfaat ekonomi dari Indonesia juga berkontribusi secara nyata bagi pembangunan bangsa melalui pajak.