pajak

Ditjen Pajak: 14,23 Juta Wajib Pajak Berhasil Aktivasi Akun Coretax

Ditjen Pajak: 14,23 Juta Wajib Pajak Berhasil Aktivasi Akun Coretax
Ditjen Pajak: 14,23 Juta Wajib Pajak Berhasil Aktivasi Akun Coretax

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres signifikan dalam implementasi sistem inti perpajakan terbaru dengan belasan juta Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital besar-besaran melalui Coretax Administration System yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien dan transparan.

Hingga Senin 23 Februari 2026, tercatat sebanyak 14,23 juta Wajib Pajak (WP) telah berhasil melakukan aktivasi, menandakan antusiasme dan kesiapan masyarakat dalam mengadopsi sistem administrasi baru ini.

DJP terus mendorong sisa Wajib Pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi guna memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Peningkatan Efisiensi Layanan Melalui Coretax

Sistem Coretax hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan proses bisnis perpajakan yang sebelumnya dianggap rumit oleh sebagian besar masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.

Dengan akun yang telah teraktivasi, Wajib Pajak dapat menikmati berbagai fitur otomatisasi, mulai dari pengisian data (pre-populated) hingga pemantauan status kewajiban pajak secara real-time dalam satu dasbor yang sangat mudah dipahami.

Implementasi ini diharapkan dapat menekan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan serta pengumpulan data oleh otoritas pajak nasional.

DJP memastikan bahwa infrastruktur peladen (server) dalam kondisi yang sangat prima guna melayani jutaan transaksi aktivasi dan pelaporan yang diperkirakan akan terus melonjak hingga akhir bulan depan.

Pentingnya Aktivasi Untuk Pelaporan SPT

Aktivasi akun Coretax menjadi syarat mutlak bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan digital terbaru, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang lebih cepat dan akurat.

Otoritas pajak telah menyiapkan berbagai panduan visual serta asisten virtual guna membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis saat melakukan proses aktivasi akun melalui laman resmi perpajakan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, transisi ke sistem ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena seluruh riwayat transaksi dan korespondensi tersimpan secara digital dengan keamanan tingkat tinggi.

DJP juga menyiagakan petugas di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pendampingan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami alur kerja sistem administrasi yang sangat modern ini.

Keamanan Data Dan Integrasi NIK sebagai NPWP

Keberhasilan aktivasi 14,23 juta akun ini juga didukung oleh proses integrasi NIK sebagai NPWP yang telah berjalan secara konsisten sejak beberapa tahun terakhir sebagai fondasi utama sistem Coretax.

Keamanan data pribadi Wajib Pajak menjadi prioritas tertinggi dalam pengembangan sistem ini, di mana penggunaan teknologi enkripsi terbaru diterapkan untuk melindungi setiap informasi sensitif dari ancaman kejahatan siber.

Integrasi ini memungkinkan sinkronisasi data yang lebih baik antara kementerian dan lembaga, sehingga proses validasi identitas Wajib Pajak dapat dilakukan secara instan tanpa perlu melampirkan banyak dokumen fisik.

Masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode verifikasi akun masing-masing guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa transisi digital ini.

Visi Perpajakan Indonesia Masa Depan

Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang bermigrasi ke sistem Coretax, Indonesia selangkah lebih dekat menuju era administrasi perpajakan kelas dunia yang setara dengan negara-negara maju.

DJP optimis bahwa digitalisasi ini akan meningkatkan rasio pajak (tax ratio) secara bertahap melalui peningkatan kepatuhan sukarela serta perluasan basis pajak yang lebih akurat dan terukur secara sangat transparan sekali.

Keberlanjutan sistem ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan asosiasi usaha, agar sosialisasi mengenai manfaat Coretax dapat menjangkau seluruh pelosok negeri.

Visi utamanya adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, di mana pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi nyata setiap warga negara dalam membangun kedaulatan ekonomi bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index