Menkum

Menkum Tegaskan Pendengar Musik Bebas Royalti Penggunaan Pribadi

Menkum Tegaskan Pendengar Musik Bebas Royalti Penggunaan Pribadi
Menkum Tegaskan Pendengar Musik Bebas Royalti Penggunaan Pribadi

JAKARTA - Isu mengenai kewajiban pembayaran royalti musik belakangan kembali ramai diperbincangkan publik. Banyak masyarakat khawatir aktivitas sederhana seperti mendengarkan lagu melalui radio, aplikasi streaming, atau media digital lain akan dikenai pungutan. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kembali menegaskan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang memiliki kewajiban membayar royalti musik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa aturan royalti tidak ditujukan kepada pendengar musik secara personal. Pemerintah memastikan bahwa masyarakat umum sebagai penikmat lagu tidak akan dibebani kewajiban tersebut. Royalti hanya berlaku bagi pihak-pihak yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan usaha atau aktivitas komersial.

Royalti Tidak Dibebankan Kepada Penikmat Musik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa masyarakat yang mendengarkan musik tidak akan dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan What's Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia, Depok.

"Royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik yang bersifat komersial," ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami aturan hak cipta secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mendengarkan musik secara pribadi, baik melalui radio, platform digital, maupun media lainnya, tidak termasuk dalam kategori penggunaan komersial.

Menurut Supratman, penikmat lagu adalah pihak yang menikmati karya musik tanpa memperoleh keuntungan ekonomi langsung dari aktivitas tersebut. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Pemahaman Hak Cipta Perlu Diluruskan

Supratman menilai bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami konsep royalti musik. Kesalahpahaman tersebut sering kali muncul karena kurangnya informasi mengenai perbedaan antara penggunaan pribadi dan pemanfaatan komersial.

Ia menegaskan bahwa mendengarkan musik secara individu tidak melanggar aturan hak cipta. Baik musik yang diputar melalui radio, televisi, maupun aplikasi streaming digital tetap aman dinikmati tanpa kewajiban pembayaran royalti oleh pendengarnya.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tetap bisa menikmati musik sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Pemerintah, kata Supratman, tidak pernah berniat membebani masyarakat hanya karena mendengarkan lagu favorit mereka.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa resah atau takut terhadap aturan royalti yang sebenarnya ditujukan untuk melindungi kepentingan pencipta lagu dan pelaku industri musik.

Skema Royalti Digital Dan Analog

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa sistem royalti musik secara umum terbagi dalam dua skema utama, yakni digital dan analog. Masing-masing memiliki mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakteristik penggunaannya.

Untuk penggunaan digital, seperti melalui YouTube, Spotify, dan platform sejenis, mekanisme pembayaran royalti umumnya telah diatur langsung oleh penyedia layanan. Platform digital tersebut memiliki sistem tersendiri untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta.

“Kalau digital seperti YouTube, Spotify sudah diatur sistemnya melalui platform. Bahkan layanan gratis tetap membayar royalti melalui iklan,” jelasnya.

Artinya, pengguna layanan digital tidak perlu khawatir karena kewajiban royalti telah ditangani oleh platform penyedia. Pendengar tetap bisa menikmati musik tanpa perlu melakukan pembayaran tambahan secara langsung.

Sementara itu, penggunaan analog atau pemanfaatan langsung musik di ruang publik memiliki aturan yang berbeda. Dalam konteks ini, royalti dikenakan kepada pihak yang menggunakan musik sebagai penunjang kegiatan usaha atau aktivitas komersial.

Royalti Berlaku Untuk Pemanfaatan Komersial

Untuk penggunaan analog, seperti pemutaran musik di restoran, hotel, konser, pusat perbelanjaan, maupun tempat usaha lainnya, kewajiban royalti melekat pada pelaku usaha. Musik dalam konteks ini digunakan untuk mendukung suasana, menarik pelanggan, dan pada akhirnya menghasilkan keuntungan ekonomi.

Supratman menekankan bahwa sistem royalti bertujuan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan pelaku industri musik. Dengan adanya mekanisme ini, kreator diharapkan mendapatkan penghargaan yang layak atas karya yang mereka hasilkan.

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan industri kreatif agar aturan royalti dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan kegaduhan. Sosialisasi ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kenyamanan publik.

Ia berharap ke depan ekosistem musik nasional dapat tumbuh semakin sehat, adil, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang tepat mengenai royalti, industri musik diharapkan mampu berkembang sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif nasional tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index