Wamenhut

Wamenhut Ungkap Luasan Sawit Terbangun Dalam Kawasan Hutan Nasional

Wamenhut Ungkap Luasan Sawit Terbangun Dalam Kawasan Hutan Nasional
Wamenhut Ungkap Luasan Sawit Terbangun Dalam Kawasan Hutan Nasional

JAKARTA - Masalah keberadaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan kebijakan kehutanan nasional. 

Pemerintah mengakui bahwa tantangan pengelolaan kawasan hutan semakin kompleks, seiring luasnya aktivitas perkebunan yang teridentifikasi berada di area yang seharusnya dilindungi. 

Data terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan terpadu, mulai dari pendataan, penertiban, hingga penguatan sistem pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta. Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan perkembangan terkini terkait luasan sawit terbangun di kawasan hutan serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan ditempuh untuk memperkuat tata kelola kehutanan.

Luasan Sawit Dalam Kawasan Hutan Terus Bertambah

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa luas lahan perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan saat ini tercatat mencapai 3,32 juta hektare.

"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis karena proses pendataan masih terus berjalan. Bahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, luasan sawit yang teridentifikasi berada di kawasan hutan disebut telah mendekati empat juta hektare dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Rohmat memaparkan bahwa sawit terbangun tersebut berada di berbagai fungsi kawasan hutan. Di kawasan hutan konservasi, luasan sawit tercatat mencapai 0,68 juta hektare. Sementara itu, di kawasan hutan lindung ditemukan sawit terbangun seluas 0,15 juta hektare.

Selain itu, perkebunan sawit juga teridentifikasi di hutan produksi tetap dengan luasan 1,48 juta hektare serta di hutan produksi terbatas mencapai 0,5 juta hektare. Data ini menunjukkan bahwa permasalahan sawit dalam kawasan hutan tidak hanya terjadi di satu jenis kawasan, tetapi hampir merata di seluruh fungsi hutan.

Hasil Pemetaan Dan Penertiban Kawasan Hutan

Lebih lanjut, Wamenhut menyampaikan bahwa sawit terbangun juga ditemukan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luasan mencapai 1,09 juta hektare. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemetaan serta verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Rohmat mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan ini selanjutnya akan menjalani proses pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip konservasi.

"Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," ucapnya.

Langkah ini dipandang penting untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga, sekaligus memulihkan ekosistem yang telah terdegradasi akibat aktivitas ilegal.

Penguatan Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi

Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba. Sistem ini dirancang sebagai pendukung utama dalam pengambilan keputusan berbasis data dan pemantauan kondisi hutan secara real time.

Rohmat menjelaskan bahwa Jaga Rimba telah dilengkapi dengan early warning system berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Teknologi ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi deforestasi dan kebakaran hutan di seluruh Indonesia.

Ke depan, Kementerian Kehutanan juga berencana bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan sistem WhatsApp blasting. Sistem ini akan mengirimkan peringatan secara langsung kepada unit pelaksana teknis di lokasi yang terdeteksi mengalami deforestasi atau kebakaran hutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat respons di lapangan, sehingga potensi kerusakan hutan dapat ditekan sejak dini sebelum meluas dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.

Penambahan Personel Dan Penguatan Kelembagaan

Selain penguatan sistem teknologi, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penguatan kelembagaan di tingkat lapangan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi antarinstansi di daerah.

Penguatan penegakan hukum juga menjadi perhatian utama. Rohmat menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan penambahan unit pelaksana teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 unit menjadi 24 unit.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan respons positif. Namun, pelaksanaannya tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan. Saat ini, jumlah polisi hutan tercatat sekitar 4.800 orang dengan rasio satu orang mengamankan 26.000 hektare kawasan hutan.

"Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio 1 banding 5.000 hektare yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan," kata Wamenhut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index