Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, membantah keras kabar pertemuannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI yang difasilitasi oleh anggota legislatif Komisi IV dari Fraksi Partai NasDem. Pertemuan tersebut diduga membahas kasus suap atau gratifikasi melibatkan Komisi XI DPR dalam perkara dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isu pertemuan tersebut dinilai Asep sebagai berita bohong atau hoaks.
"Itu hoaks, saya enggak kenal dengan yang bersangkutan," tegas Brigjen Asep Guntur kepada Tempo dalam pesan singkat, Jumat, 14 Februari 2025. Asep menjelaskan bahwa ia mengetahui isu tersebut dari konten yang beredar di media sosial TikTok. Tayangan tersebut hanya berupa narasi dan foto-foto terpisah. Menurutnya, foto dan video bisa direkayasa dan digabungkan dengan narasi palsu untuk memanipulasi informasi, Jumat, 14 Februari 2025.
Isu ini tidak hanya dibantah oleh Asep. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menyatakan bahwa pertemuan antara Dirdik KPK dan anggota Komisi XI DPR tidak pernah terjadi. "Itu hanya rumor," ujarnya, mendukung pernyataan Asep yang sekaligus menegaskan tidak ada pertemuan rahasia yang membahas dugaan kasus suap tersebut.
Senada dengan pernyataan kedua petinggi KPK tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa isu tersebut benar-benar tidak berdasar. "Enggak benar banget itu," katanya dengan tegas. Rudi menjelaskan bahwa perkara dugaan rasuah dana Program Sosial BI dan OJK masih berproses. "Semua pemberi kita proses. Ini sedang berproses semua," tambahnya.
Rudi juga mencatat bahwa keterlibatan Bank Indonesia dan OJK dalam kasus ini terus diusut. Ia menegaskan bahwa belum munculnya update dari OJK bukan karena adanya indikasi ingin pindahnya Kasatgas Penyidik Rossa Purbo Bekti ke OJK. Rudi menyatakan bahwa semua perkara ditangani sesuai prosedur dengan komitmen penuh dari KPK untuk memastikan keadilan.
Minggu lalu, KPK telah memanggil tiga pejabat dari OJK untuk dimintai keterangan pada Jumat, 7 Februari 2025, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan ada empat saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan kasus tersebut dengan inisial DKJ, FAA, MJ, dan HM. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para saksi yang dipanggil adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), dan Mohammad Jurfrin (MJ), anggota Badan Supervisi OJK. Selain ketiga pejabat OJK, KPK juga meminta keterangan dari Helen Manik (HM), Tenaga Ahli anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan.
Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Modus yang digunakan adalah penyaluran dana CSR ke yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi calon tersangka.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan semua yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal. Para pejabat di lembaga antirasuah tersebut juga memastikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh isu yang beredar dan tetap fokus pada pengumpulan bukti yang kuat untuk membongkar kasus ini. Stay tuned untuk berita terkini seputar kasus ini hanya di platform terpercaya Anda.