Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak untuk Kendaraan Ramah Lingkungan: Dukung Era Mobil Listrik dan Hybrid di Tahun 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:51:24 WIB
Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak untuk Kendaraan Ramah Lingkungan: Dukung Era Mobil Listrik dan Hybrid di Tahun 2025

Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan dengan menerapkan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif hijau di Tanah Air seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya pengurangan emisi karbon. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan detail mengenai skema insentif yang berbeda untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid. Aturan tersebut menetapkan kendaraan yang memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai penerima insentif. Ada insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik berbasis baterai, sementara mobil hybrid mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam konteks kendaraan listrik, tingkat TKDN menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif. Untuk kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%, dan bus dengan nilai TKDN paling rendah 40%, mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Sebaliknya, bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen. "Kebijakan ini adalah langkah konkret pemerintah untuk merangsang pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil," ujar seorang pejabat Kementerian Perindustrian saat dimintai komentar.

Sementara itu, mobil hybrid mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual. Kendaraan yang termasuk dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) seperti full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid dapat memanfaatkan insentif ini. Namun, untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, kendaraan tersebut harus mematuhi persyaratan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Insentif PPnBM DTP bagi mobil hybrid ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. "Kami yakin dengan adanya insentif ini, adopsi kendaraan ramah lingkungan akan meningkat dan secara langsung akan menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi," tambah pejabat tersebut.

Tentu, dengan adanya aturan ini, diharapkan akan tercipta efek domino positif. Di satu sisi, konsumen diuntungkan dengan harga kendaraan ramah lingkungan yang lebih terjangkau. Di sisi lain, produsen juga terdorong untuk meningkatkan kapasitas produksi dan inovasi dalam industri kendaraan listrik dan hybrid yang ramah lingkungan.

Bagi industri otomotif, terutama produsen lokal, insentif ini bisa menjadi pendorong untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. "Industri lokal diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam rantai pasok kendaraan listrik, yang pada akhirnya akan membantu perekonomian nasional," kata seorang analis industri otomotif.

Meskipun demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi implementasi kebijakan ini, seperti kesiapan infrastruktur pendukung dan edukasi konsumen terhadap manfaat kendaraan ramah lingkungan. Namun, dengan insentif yang diberikan, diharapkan dapat menjadi stimulus utama dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

Pemerintah optimistis bahwa penerapan insentif pajak ini akan memicu perkembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, menjadikan negara ini sebagai salah satu pemain kunci dalam industri otomotif global yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu lingkungan dan perubahan iklim.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mendukung target nasional dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi contoh konkret dalam usaha mencapai perekonomian hijau. Masa depan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia pun semakin cerah dengan adanya kebijakan tersebut.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:14 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:10 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:08 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB