Kementerian ESDM: UMKM Wajib Miliki NIB untuk Akses Gas LPG 3 Kg, Pengusaha Bingung

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:34:56 WIB
Kementerian ESDM: UMKM Wajib Miliki NIB untuk Akses Gas LPG 3 Kg, Pengusaha Bingung

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengakses alokasi gas LPG (elpiji) 3 kilogram (Kg) bersubsidi. Namun, banyak pelaku UMKM belum mengetahui kebijakan tersebut, menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha kecil.

Nuridah, seorang pengusaha catering berusia 45 tahun, adalah salah satu pelaku UMKM yang tidak mengetahui informasi ini. "Saya belum dengar ada informasi seperti itu. Biasanya beli gas sendiri, tapi di pangkalan biar murah," ujarnya kepada Mistar di Jalan Platina 3 Lingkungan 12, Titi Papan, Medan Belawan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Setiap hari, Nuridah menghabiskan 3 hingga 5 tabung gas untuk menjalankan usahanya. "Saya punya 10 gas (tabung) elpiji 3 kilo di rumah. Sehari tidak tentu akan habis berapa, tapi bisa habis Rp51.000 sampai Rp85.000 per hari untuk beli gas," tambahnya.

Meskipun belum mengetahui adanya alokasi gas murah, Nuridah merasa potensi bantuan dari pemerintah akan sangat bermanfaat bagi usahanya. "Kemungkinan kalau dibantu begitu pasti harganya di bawah harga pangkalan. Akan saya urus NIB jika itu memang diperlukan," kata Nuridah dengan antusias.

Kebijakan kewajiban NIB ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM lain, seperti Serly, penjual gorengan berusia 38 tahun. Ia juga belum mendengar informasi tersebut. "Tapi ribetlah harus urus NIB, kan cuma jualan gorengan. Gas juga sehari habis satu saja," keluhnya.

Serly mengungkapkan bahwa meskipun pengurusan NIB terasa menyulitkan, bantuan alokasi gas tanpa syarat NIB akan sangat membantu. "Kalau dibantu tanpa NIB saya rasa itu tentu sangat membantu, tapi tentu tidak mungkin," tambahnya.

Saat ini, Serly menghadapi kesulitan mendapatkan pasokan gas di pangkalan. "Saya punya lima tabung gas, hampir habis semua. Sementara di pangkalan, gas datang hanya setiap Selasa," jelas Serly. Ia berharap agar pemerintah dapat lebih sering mendistribusikan gas ke pangkalan, mengingat tingginya permintaan.

Situasi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. Meski kebijakan pemerintah bertujuan untuk mendukung sektor UMKM, pelaku usaha membutuhkan sosialisasi yang lebih menyeluruh terkait persyaratan dan manfaat program ini.

Pihak Kementerian ESDM perlu meningkatkan upaya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mereka dapat memanfaatkan fasilitas yang ada. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan NIB untuk UMKM yang membutuhkan.

Dengan adanya sosialisasi yang efektif, diharapkan pelaku UMKM dapat memahami kebijakan ini dan merasakan manfaat dari subsidi gas LPG 3 Kg. Diharapkan pula, pemerintah mampu menjembatani kebutuhan pelaku usaha dengan kebijakan yang fleksibel dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi gas bersubsidi yang tepat sasaran, sekaligus mendorong formalitas usaha bagi sektor informal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM dalam jangka panjang serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:14 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:10 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:08 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB