OJK Tetapkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Jiwa Semakin Sehat dan Kompetitif

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:58:42 WIB
OJK Tetapkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Jiwa Semakin Sehat dan Kompetitif

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah proaktif dalam memperkuat industri asuransi jiwa. Dengan rilis sejumlah regulasi baru dan Peraturan OJK (POJK), OJK berkomitmen untuk meningkatkan daya saing dan transparansi industri perasuransian. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kerangka kerja baru bagi perbaikan sektor keuangan di Indonesia, Jumat, 7 Februari 2025.

Regulasi Baru Menyusul Penerapan PSAK 117 dan Spin-Off Syariah

OJK telah membuat gebrakan dengan menerbitkan regulasi terkait Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 serta kebijakan spin-off unit syariah. Selain itu, peningkatan ekuitas perusahaan asuransi juga menjadi fokus utama. Penerapan standar akuntansi keuangan internasional diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan dan manajemen risiko asuransi jiwa di Indonesia. Dengan demikian, industri ini bisa lebih kompetitif di kancah global, 

Industri Asuransi Jiwa Menuju Konsolidasi

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menyampaikan bahwa regulasi baru ini akan membawa perubahan signifikan bagi industri. Salah satu dampaknya adalah potensi konsolidasi industri melalui merger dan akuisisi. "Persyaratan modal minimum mendorong merger dan akuisisi, sehingga menghasilkan perusahaan yang lebih kuat secara finansial," kata Togar saat diwawancarai Kontan, Rabu, 5 Februari 2025.

Meningkatkan Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

Tidak hanya itu, POJK Nomor 8 Tahun 2024 menggarisbawahi pentingnya transparansi dan praktik tata kelola perusahaan yang baik. "Peningkatan tata kelola akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri ini," ungkap Togar. Ia menyatakan bahwa regulasi ini memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnis secara lebih etis dan sesuai dengan ekspektasi publik.

Produk Lebih Relevan dengan Kebutuhan Nasabah

Regulasi ketat yang diterapkan OJK juga memastikan bahwa produk asuransi jiwa lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial para nasabah. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Regulasi SDM dan Tata Cara Sanksi Baru

Di akhir tahun lalu, OJK secara resmi merilis sejumlah POJK baru yang berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM di sektor asuransi, serta perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Ini termasuk POJK Nomor 34 Tahun 2024 yang membahas pengembangan kualitas SDM, dan POJK Nomor 37 Tahun 2024 yang meninjau ulang aturan sanksi administratif di industri perasuransian.

AAJI Menyambut Baik Langkah OJK

AAJI menyampaikan dukungan terhadap langkah OJK, percaya bahwa kebijakan ini akan menciptakan industri asuransi yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. "Kami yakin ini adalah langkah menuju pertumbuhan jangka panjang," pungkas Togar.

Dengan serangkaian regulasi yang dirilis OJK, diharapkan bahwa industri asuransi jiwa di Indonesia tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, menempatkan diri sebagai pemain utama di pasar global. Regulasi tersebut diyakini akan memacu industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan produk, serta mempererat kepercayaan konsumen terhadap sektor asuransi di tanah air.

Terkini