Penyidik KPK Panggil Pegawai OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Jumat, 07 Februari 2025 | 17:59:53 WIB
Penyidik KPK Panggil Pegawai OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Jakarta - Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada hari Jumat, melibatkan beberapa nama penting dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan tersebut, menjelaskan bahwa orang-orang yang dipanggil antara lain Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), dan Mohammad Jufrin (MJ). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, dan kami berharap bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan," ucap Tessa di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

DKJ adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK, FAA merupakan Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, sementara MJ mengemban peran sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Selain ketiga pegawai OJK tersebut, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Helen Manik (HM), yang diketahui adalah tenaga ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan.

KPK saat ini intensif menggelar penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pada 19 Januari 2025, penyidik KPK menggeledah kantor OJK dan menyusul kantor Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.

"Dari kedua penggeledahan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti berupa elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," jelas Tessa, menambahkan bahwa hasil penggeledahan ini menjadi jembatan penting dalam pengusutan perkara.

Langkah penggeledahan juga dilakukan di kediaman mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), yang dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. "Dari hasil penggeledahan di rumah HG, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan," ujar Tessa Mahardhika.

KPK menilai langkah menggeledah sejumlah lokasi tersebut sebagai bagian penting dari investigasi, dengan harapan dapat mengungkap modus serta pihak-pihak yang terlibat di balik dugaan manipulasi dana CSR Bank Indonesia. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kontribusi dari para saksi yang dipanggil menjadi vital untuk mengurai kompleksitas kasus ini. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Keterlibatan para saksi dalam memberikan informasi yang mereka ketahui akan sangat membantu dalam penyidikan ini," tambah Tessa.

KPK mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif agar proses hukum bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Masyarakat pun diharapkan tetap tenang sembari menunggu proses hukum berlangsung. "Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip kami, dan kami berusaha keras untuk memegangnya dalam setiap langkah yang kami ambil," tutup Tessa.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan sejumlah elemen pemerintahan dan sektor swasta. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan akan berakhir pada tindakan hukum yang tegas.

KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat, dan hasilnya dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana CSR serta memperkuat integritas institusi keuangan di Indonesia. Dengan monitoring dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kasus serupa dapat dihindarkan di masa mendatang.

Terkini