Tarif Listrik PLN 2-8 Maret 2026 Resmi Berlaku untuk Seluruh Pelanggan

Rabu, 04 Maret 2026 | 11:41:54 WIB
Tarif Listrik PLN 2-8 Maret 2026 Resmi Berlaku untuk Seluruh Pelanggan

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk semua pelanggan berlaku pada periode 2-8 Maret 2026. 

Pelanggan prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian. Besaran tarif rumah tangga bervariasi sesuai golongan daya, mulai dari 450 VA hingga di atas 6.600 VA, menyesuaikan kebutuhan listrik setiap rumah.

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA tarifnya Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 dan 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh. Golongan menengah R-2/TR 3.500–5.500 VA dan golongan besar R-3/TR di atas 6.600 VA sama-sama Rp1.699,53 per kWh. Penetapan tarif ini membantu rumah tangga menyesuaikan penggunaan listrik agar lebih efisien.

Pelanggan prabayar dapat membeli token mulai nominal kecil hingga Rp1 juta. Token dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan kWh listrik sesuai tarif yang berlaku. Setiap pembelian juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing.

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Untuk pelanggan bisnis, golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA tarifnya Rp1.444,70 per kWh. Golongan menengah B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA sama Rp1.114,74 per kWh, dan golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp996,74 per kWh.

Tarif ini dirancang agar sektor bisnis dan industri dapat mengelola biaya operasional dengan perhitungan energi yang jelas. Ketersediaan energi listrik stabil juga mendorong produktivitas dan efisiensi operasional. Penyesuaian tarif menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelanggan dan pengelolaan energi PLN.

Selain itu, pelanggan industri besar dengan konsumsi tinggi mendapatkan tarif lebih rendah. Hal ini mendorong penghematan energi sekaligus menjaga daya saing industri nasional. Setiap golongan menyesuaikan konsumsi agar tagihan listrik tetap terkendali.

Tarif Listrik Pelayanan Publik dan Sosial

Untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA tarif Rp1.699,53 per kWh. 

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh, sedangkan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT di berbagai tegangan tarifnya Rp1.644,52 per kWh, memastikan listrik publik tetap terjangkau.

Pelayanan sosial seperti puskesmas atau fasilitas kemasyarakatan masuk golongan S-1/TR daya 450 VA hingga 3.500 VA–200 kVA, tarifnya Rp325 hingga Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM untuk daya di atas 200 kVA Rp925 per kWh. Penetapan ini memungkinkan pelayanan sosial tetap berjalan optimal tanpa membebani anggaran pemerintah dan masyarakat.

Tarif listrik untuk fasilitas sosial dirancang agar kebutuhan operasional tetap terpenuhi. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas publik tanpa gangguan pasokan listrik. Tarif berbeda juga menyesuaikan tingkat pemakaian listrik setiap fasilitas.

Subsidi Listrik Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga subsidi golongan R-1/TR daya 450 VA tarif Rp415 per kWh dan 900 VA Rp605 per kWh. Subsidi ini bertujuan menjaga kesejahteraan rumah tangga dengan daya rendah. Pemerintah memastikan listrik tetap terjangkau bagi keluarga dengan daya listrik terbatas.

Pelanggan subsidi dapat membeli token sesuai nominal yang diinginkan. Token yang dimasukkan ke meteran menampilkan jumlah kWh yang diperoleh. Sistem ini mempermudah perencanaan penggunaan listrik sehari-hari dan mengontrol pengeluaran rumah tangga.

Besaran subsidi disesuaikan dengan daya dan pemakaian listrik rumah tangga. Hal ini menjaga ketersediaan listrik untuk keluarga yang memerlukan. Subsidi listrik juga menjadi instrumen sosial untuk mengurangi beban biaya energi masyarakat.

Cara Menghitung kWh Token Listrik

Pelanggan prabayar dapat menghitung kWh yang diperoleh dari token dengan rumus: (Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik. Misalnya di Jakarta, rumah tangga 900 VA PPJ 2,4 persen, 1.300–2.200 VA PPJ 2,4 persen, dan 3.500–5.500 VA PPJ 3 persen. Pelanggan dapat langsung melihat kWh yang diperoleh pada meteran setelah memasukkan token.

Contoh pembelian token Rp100.000 untuk rumah tangga 900 VA: (Rp100.000 – 2,4 persen) ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh. Untuk daya 1.300–2.200 VA: (Rp100.000 – 2,4 persen) ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh. Rumah tangga 3.500–5.500 VA: (Rp100.000 – 3 persen) ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh.

Daya 6.600 VA ke atas: (Rp100.000 – 4 persen) ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh. Penghitungan ini membantu pelanggan merencanakan penggunaan listrik sesuai kebutuhan. Sistem prabayar mempermudah kontrol konsumsi dan anggaran listrik rumah tangga.

Terkini