JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara atas dugaan korupsi penerbitan izin tambang.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) batubara yang berlokasi di atas lahan transmigrasi.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah dan tambang yang merugikan negara serta merampas hak-hak masyarakat transmigran di wilayah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penerbitan Izin Tambang
Tim penyidik Kejati Kaltim menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka berinisial MRP dan RS telah menyalahi prosedur dalam memberikan rekomendasi dan izin kepada perusahaan pertambangan.
Pada Jumat 20 Februari 2026, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa lahan yang diberikan izinnya secara sah merupakan area pencadangan pemukiman transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi tambang.
Tindakan kedua mantan pejabat tersebut diduga telah memperkaya pihak korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti serta mempermudah jalannya proses penyidikan yang sedang memasuki tahap krusial pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak Sosial bagi Masyarakat Transmigrasi di Kutai Kartanegara
Konflik tumpang tindih lahan antara pemukiman warga dan operasional tambang telah menimbulkan keresahan sosial yang mendalam bagi para petani transmigran yang telah bermukim sejak lama.
Warga seringkali merasa terintimidasi oleh aktivitas alat berat perusahaan yang masuk ke wilayah pertanian mereka tanpa adanya koordinasi maupun ganti rugi yang layak dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dari sektor swasta yang diduga ikut memberikan gratifikasi demi mendapatkan izin ilegal tersebut.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memulihkan kembali fungsi lahan sesuai peruntukannya dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini berjuang mempertahankan tanah mereka.
Pemerintah daerah diminta untuk lebih selektif dan transparan dalam mengeluarkan rekomendasi perizinan guna menghindari terjadinya praktik serupa yang dapat merusak citra tata kelola pemerintahan.
Komitmen Kejati Kaltim dalam Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam
Kepala Kejati Kaltim menyatakan bahwa sektor pertambangan merupakan area yang sangat rawan terjadi praktik korupsi, sehingga pengawasan ekstra ketat harus dilakukan secara terus-menerus.
Penyidikan tidak akan berhenti pada dua mantan kadis tersebut, melainkan akan dikembangkan hingga menyentuh aktor intelektual yang mendesak penerbitan izin tersebut di masa lampau.
Barang bukti berupa dokumen perizinan, sertifikat lahan, serta catatan transaksi keuangan telah disita sebagai alat bukti utama dalam persidangan yang akan segera digelar dalam waktu dekat.
Masyarakat memberikan apresiasi tinggi terhadap keberanian pihak kejaksaan dalam membongkar kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di tingkat kabupaten ini secara profesional.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan agar publik dapat mengawal jalannya proses hukum hingga tercapai keadilan yang seutuhnya bagi negara dan rakyat kecil.