JAKARTA - Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran kembali memicu sorotan tajam. Bukan hanya dari masyarakat yang terdampak langsung, tetapi juga dari pemerintah sendiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan kekesalannya terhadap kebijakan penonaktifan jutaan peserta PBI yang dilakukan secara mendadak tanpa transisi yang jelas.
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, mulai dari risiko kesehatan bagi peserta hingga kerugian reputasi pemerintah.
Dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan DPR, Purbaya menegaskan bahwa cara pelaksanaan penonaktifan kepesertaan justru berpotensi mencederai tujuan utama program jaminan kesehatan nasional.
Kekesalan Menteri Keuangan Terhadap Penonaktifan Mendadak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan kekesalannya terkait penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Ia menilai langkah tersebut terkesan tidak masuk akal karena dilakukan secara tiba-tiba, sementara alokasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap sama.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama (untuk warga lain yang lebih berhak),” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang tidak disertai mekanisme transisi justru membuat pemerintah terlihat tidak cermat dalam melindungi masyarakat rentan. Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga merugikan negara dari sisi kepercayaan publik.
“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” imbuhnya.
Perlu Transisi Dan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Purbaya menjelaskan, jika pemerintah memang berniat menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI untuk dialihkan kepada warga yang dinilai lebih berhak, maka proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap. Ia menekankan pentingnya jeda waktu agar masyarakat memiliki kesempatan memahami perubahan status kepesertaan mereka.
“Namun diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan, yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Purbaya, ketika seseorang tidak lagi tercantum dalam daftar PBI, sistem seharusnya langsung memicu pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, peserta memiliki waktu untuk mengambil langkah alternatif sebelum layanan kesehatan benar-benar terhenti.
“Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Entah membayar di tempat lain atau gimana,” sambungnya.
Ia menilai pendekatan semacam itu jauh lebih manusiawi dan sejalan dengan prinsip perlindungan sosial yang menjadi dasar kebijakan jaminan kesehatan nasional.
Jeritan Pasien Saat Akses Layanan Terancam
Di sisi lain, dampak penonaktifan mendadak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya dialami Dada Lala, nama disamarkan, seorang pasien berusia 34 tahun yang selama ini bergantung pada BPJS Kesehatan PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal.
Lala dilanda kecemasan berat menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu. Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif.
Nama Lala tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. Ia mengetahui hal tersebut saat hendak melakukan kontrol kesehatan pada Senin, dua Februari dua ribu dua puluh enam malam.
Padahal, hemodialisa merupakan tindakan medis yang tidak bisa ditunda. Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu, empat Februari dua ribu dua puluh enam terancam batal, kondisi Lala semakin memburuk.
“Tiba-tiba per satu Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala.
Proses Administrasi Dan Beban Pasien
Selama tiga tahun terakhir, Lala mengandalkan layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal. Ia rutin melakukan cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih sebagai bagian dari perawatan medis yang wajib dijalani.
Setelah mengetahui status kepesertaannya nonaktif, Lala berupaya mengaktifkan kembali BPJS miliknya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera dan berkelanjutan.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.
Kisah Lala menjadi gambaran nyata dari dampak kebijakan penonaktifan kepesertaan yang dilakukan tanpa transisi memadai. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa perlindungan sosial tidak cukup hanya diatur di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.