JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mematangkan perumusan aturan terkait influenser finansial seiring meningkatnya peran mereka dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik.
Regulasi ini diarahkan untuk memastikan aktivitas finfluencer tidak menimbulkan risiko bagi konsumen jasa keuangan. Fokus utama pengaturan berada pada mekanisme penindakan terhadap finfluencer sebagai individu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menegaskan bahwa proses finalisasi regulasi tersebut masih berjalan.
Ia menyampaikan bahwa pengaturan finfluencer memiliki tantangan tersendiri dibandingkan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Hal ini disebabkan status finfluencer yang berada di luar struktur pengawasan langsung OJK.
Dalam pembahasan bersama parlemen, Mahendra menjelaskan bahwa kompleksitas muncul karena finfluencer bukan merupakan entitas yang berada di bawah perizinan otoritas.
Kondisi ini berbeda dengan perusahaan jasa keuangan yang tunduk pada regulasi dan pengawasan ketat. Oleh karena itu, pendekatan pengaturannya harus dirancang secara khusus.
Perbedaan Penindakan Individu dan Lembaga
Mahendra memberikan gambaran perbedaan mekanisme penindakan antara lembaga jasa keuangan dan individu. Jika perusahaan jasa keuangan melanggar ketentuan promosi, OJK memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi. Contohnya adalah promosi yang menjanjikan imbal hasil di luar batas ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, otoritas dapat segera melakukan tindakan korektif terhadap perusahaan bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang telah diatur secara jelas. Kerangka hukum untuk lembaga jasa keuangan dinilai sudah cukup kuat dan terstruktur.
Namun, kondisi tersebut berbeda ketika pelanggaran dilakukan oleh finfluencer sebagai individu. Mahendra menekankan bahwa finfluencer tidak berada di bawah pengawasan langsung OJK. Meski demikian, aktivitas mereka dapat membawa risiko terhadap pelindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab otoritas.
“Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” ujar Mahendra.
Fokus Perlindungan Konsumen Digital
Selain isu finfluencer, OJK juga menaruh perhatian besar terhadap penguatan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. Salah satu fokus utama adalah penanganan penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin. Aset kripto menjadi salah satu sektor yang mendapat pengawasan intensif.
Mahendra menegaskan bahwa OJK akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang tidak berizin. Otoritas berkomitmen untuk memblokir exchanger kripto baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Tindakan serupa juga akan diterapkan terhadap finfluencer dan key opinion leader yang melakukan aktivitas tanpa izin.
Langkah pemblokiran tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. OJK ingin memastikan bahwa inovasi keuangan digital tetap berkembang secara sehat. Seluruh aktivitas diharapkan berjalan dalam kerangka hukum dan tata kelola yang jelas.
“OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin,” kata Mahendra.
Penguatan Tata Kelola Aset Kripto
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyoroti pengelolaan risiko di sektor aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan aturan terkait concentration risk. Aturan ini bertujuan untuk melindungi aset fiat milik konsumen.
Hasan menjelaskan bahwa risiko kehilangan dana konsumen dapat diminimalkan melalui pengaturan yang tepat. OJK akan memastikan dana fiat konsumen tidak lagi terkonsentrasi di exchanger. Pengaturan tersebut mengharuskan penyimpanan dana fiat di lembaga kliring yang terpusat.
“Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger,” jelas Hasan. Ia menambahkan bahwa lembaga kliring akan bertugas menyimpan seluruh dana rupiah milik konsumen. Skema ini diharapkan meningkatkan keamanan dana nasabah.
Skema Penyimpanan Aset Konsumen
Selain pengaturan dana fiat, OJK juga menetapkan ketentuan penyimpanan aset kripto konsumen. Hasan menyampaikan bahwa sebagian besar aset kripto wajib disimpan di lembaga kustodian tersentralisasi. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan aset digital.
Menurut pengaturan yang sedang disiapkan, minimal 70 persen aset kripto konsumen harus ditempatkan di kustodian. Sementara itu, maksimal 30 persen aset dapat dikelola oleh pedagang aset keuangan digital. Porsi ini diperbolehkan untuk mendukung kebutuhan likuiditas perdagangan.
“Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan,” ucap Hasan.
Pemisahan ini dinilai mampu mengurangi dampak risiko sistemik. Skema tersebut diharapkan meningkatkan rasa aman bagi konsumen kripto nasional.