JAKARTA - Upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan.
Tidak hanya melalui pengawasan dan regulasi, OJK kini mempertegas perannya sebagai pelindung konsumen dengan menghadirkan instrumen hukum yang memungkinkan negara bertindak langsung ketika terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini memberikan landasan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan demi memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor keuangan.
Penguatan Peran OJK Dalam Pembelaan Konsumen
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pelindungan konsumen yang selama ini menjadi mandat OJK.
“Sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi wujud nyata keberpihakan negara kepada konsumen, khususnya ketika menghadapi praktik atau tindakan pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan.
Dengan adanya aturan ini, OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga dapat berperan aktif membela kepentingan masyarakat melalui jalur hukum.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Karakter Gugatan OJK Dan Dasar Hukumnya
Ismail menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh OJK memiliki karakter khusus dan berbeda dengan mekanisme gugatan yang umum dikenal masyarakat.
“Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” ujar Ismail.
Artinya, OJK bertindak atas nama kewenangan institusional yang diberikan oleh undang-undang, bukan mewakili kelompok tertentu secara langsung.
Gugatan ini diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK.
Selain itu, gugatan juga dapat diajukan terhadap pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian kasus individual, tetapi juga bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.
Akses Keadilan Tanpa Beban Biaya Konsumen
Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 38 Tahun 2025 adalah jaminan akses keadilan bagi konsumen tanpa hambatan biaya. Dalam pelaksanaan gugatan oleh OJK, konsumen tidak dibebankan biaya hingga adanya putusan pengadilan.
“Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” jelas Ismail.
Ketentuan ini dinilai krusial karena tidak semua konsumen memiliki kemampuan finansial untuk menempuh jalur hukum. Dengan mengambil peran aktif, OJK memastikan bahwa keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Dalam proses penyusunan regulasi ini, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi gugatan dapat berjalan efektif serta selaras dengan hukum acara yang berlaku di pengadilan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada substansi perlindungan konsumen, tetapi juga pada kesiapan mekanisme pelaksanaannya agar dapat diterapkan secara optimal.
Ruang Lingkup Pengaturan Dan Harapan Ke Depan
POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 mengatur sejumlah aspek penting terkait gugatan oleh OJK.
Regulasi ini mencakup kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan dari gugatan tersebut, hingga mekanisme pelaksanaan gugatan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga proses penegakan hukum dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap dapat memperkuat perannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Perlindungan yang kuat dan kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Penerbitan POJK ini juga menandai komitmen OJK untuk terus beradaptasi dengan dinamika sektor keuangan, di mana kompleksitas produk dan layanan semakin meningkat.
Melalui kewenangan gugatan yang terstruktur dan berlandaskan hukum, OJK diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga hak-hak konsumen sekaligus memastikan praktik usaha jasa keuangan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.