DPRD DIY Soroti Peluang SPPG Jadi PPPK Guru Honorer

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:47:52 WIB
DPRD DIY Soroti Peluang SPPG Jadi PPPK Guru Honorer

JAKARTA - Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memunculkan diskusi serius di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di satu sisi, program pemenuhan gizi anak didik dinilai penting untuk mendukung kualitas pendidikan. 

Namun di sisi lain, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan prioritas. 

Menurut DPRD, perhatian terhadap pemenuhan gizi anak harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan.

Keseimbangan Gizi Siswa dan Kesejahteraan Guru

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menolak rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. 

Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk masih banyaknya guru honorer yang hidup dengan penghasilan jauh dari kata layak.

“Bukan tidak setuju, tetapi harus ada keseimbangan antara gizi anak didik dengan gurunya secara kesejahteraan. Kalau muridnya gizinya bagus, jaminan pinter ya tidak, kalau gurunya bermasalah karena gaji sedikit ya bagaimana,” ujar Dwi, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada aspek gizi semata. Guru sebagai pelaksana pendidikan juga harus mendapatkan perhatian yang proporsional agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, kualitas pembelajaran dikhawatirkan tidak akan maksimal.

Kondisi Guru Honorer Masih Memprihatinkan

Dwi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak guru honorer di DIY, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, belum memperoleh penghasilan layak. 

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi fokus utama pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan pengangkatan pegawai sektor lain.

“Kalau dari data Dewan, guru honorer yang hidup di bawah layak itu masih banyak. Saya tidak punya data yang clear, tapi yang gajinya masih Rp300 ribu sampai Rp400 ribu itu banyak sekali,” katanya.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik non-ASN. Padahal, peran guru honorer sangat besar dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.

DPRD DIY berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak menimbulkan kesan mengesampingkan peran guru honorer. Menurut Dwi, perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan.

Pertimbangan Anggaran dan Skala Prioritas

Selain aspek kesejahteraan guru, DPRD DIY juga menyoroti kemampuan fiskal daerah dan nasional. Dwi menilai setiap kebijakan publik, termasuk rencana pengangkatan SPPG menjadi PPPK, harus disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia.

“Nah, kalau SPPG jadi PPPK, kita lihat anggarannya. Harusnya ada keseimbangan. APBN kita juga tidak baik-baik saja, ini harus jadi pertimbangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa situasi fiskal yang belum ideal menuntut pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas. Pengangkatan pegawai baru dengan status PPPK tentu membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit dan harus diperhitungkan dampaknya terhadap sektor lain.

Dengan kondisi tersebut, Dwi menegaskan pentingnya mengkaji urgensi kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah pengangkatan SPPG sudah benar-benar masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah saat ini.

“Dengan anggaran seperti itu, ya bicara skala prioritas. Apakah SPPG jadi PPPK masuk prioritas atau tidak, dan apakah sudah mempertimbangkan fiskal hari ini,” tandasnya.

Upaya Mencari Solusi bagi Guru Honorer

Di tengah keterbatasan anggaran, Komisi D DPRD DIY mengaku tidak tinggal diam. Dwi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan skema pemberian insentif bagi guru honorer melalui dana keistimewaan atau danais. Namun, upaya tersebut masih terkendala regulasi di tingkat nasional.

“Kita maunya diambil dari danais, tapi regulasi pusat belum memungkinkan daerah memberikan insentif. Maka ini sedang kami diskusikan, dan akhir bulan ini saya ke Jakarta untuk bertemu Kemendikdasmen agar ada ruang regulasi bagi daerah,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat membuka peluang regulasi yang lebih fleksibel agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan insentif bagi guru honorer. Dengan demikian, kebijakan pemenuhan gizi, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat berjalan beriringan.

Menurut DPRD DIY, keberhasilan pembangunan sumber daya manusia tidak bisa dicapai dengan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antara pemenuhan gizi siswa dan peningkatan kesejahteraan guru dinilai menjadi kunci agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara menyeluruh.

Terkini