JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menentukan tarif cukai rokok atau hasil tembakau untuk tahun depan.
Ia menjadwalkan pertemuan dengan asosiasi pengusaha dalam waktu dekat untuk mendiskusikan langkah terbaik. "Kita mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini. Yang penting adalah kita ingin menjaga, jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik," ujarnya.
Pertemuan dapat berlangsung satu hingga dua hari atau melalui telepon jika diperlukan. Purbaya meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan. Ia menekankan ingin mendengar penjelasan asosiasi pengusaha terlebih dahulu sebelum menetapkan tarif cukai 2026.
Target Penerimaan Cukai dan Strategi Layer
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut tarif cukai rokok cenderung tinggi, seiring pemerintah menargetkan penerimaan signifikan dari cukai hasil tembakau. Pada 2025, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp230,09 triliun.
Said menilai pemerintah bisa mengatur layer atau lapisan tarif sesuai jenis produk, skala produksi, dan harga jual eceran per batang. "Kalau layernya semakin dibuka lebar, maka yang menengah ke bawah akan hidup, tapi yang atas tetap bertahan," jelasnya.
Pendekatan ini diharapkan tetap mendorong penerimaan negara sekaligus menjaga kelangsungan industri rokok domestik. Layer tarif memberikan fleksibilitas bagi produsen kecil hingga besar.
Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Rokok
Berdasarkan PMK No. 97/2024, tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing Rp1.231 per batang dan Rp746 per batang. Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I Rp1.336 per batang, golongan II Rp794 per batang.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT), tarif berkisar antara Rp122 hingga Rp483 per batang tergantung golongan dan harga jual eceran. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKFT) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan Rp1.231 per batang tanpa golongan.
Kelembak Kemenyan (KLM) golongan I HJE Rp950 dengan tarif Rp483, golongan II HJE Rp200 dengan tarif Rp25 per batang. Tarif rokok elektrik pun telah diatur, misalnya rokok padat Rp3.074 per gram, rokok cair sistem terbuka Rp636 per mililiter, dan sistem tertutup Rp6.776 per mililiter.
Menjaga Industri Rokok Tetap Hidup
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin menaikkan tarif cukai hanya untuk meningkatkan penerimaan. Ia ingin industri rokok tetap kompetitif, termasuk menghadapi pasokan dari luar negeri seperti China.
Langkah ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan industri domestik. Pemerintah juga mempertimbangkan daya beli konsumen agar produk rokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pendekatan bijaksana ini memungkinkan produsen kecil hingga besar bertahan, lapangan kerja terjaga, dan penerimaan negara tetap optimal. Purbaya menekankan komunikasi dengan asosiasi pengusaha menjadi kunci keputusan final.